KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa calon DPRD, DPD, DPR RI, Walikota, dan calon Gubernur Sultra ditempelkan di sejumlah pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum di ruas jalan Kota Kendari.
Melihat permasalahan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, menyebut bahwa meskipun tahapan masa kampanye belum dimulai, pihaknya tidak melarang seluruh calon untuk melakukan sosialisasi. Namun, terdapat peraturan-peraturan yang tidak boleh dilanggar.
Sahinuddin mendorong Pemerintah Kota Kendari, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) K3.
“Seharusnya Pemkot Kendari harus menggunakan Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban), karena dalam perda ini baliho atau atribut partai lainnya tidak boleh dipasang di pohon dan fasilitas umum,” kata Sahinuddin saat dikonfirmasi media edisiindonesia.id, Senin (5/6/23).
Selain itu, Sahinuddin menambahkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari terkait himbauan kepada partai politik peserta pemilu.
“Kami telah dikirimi surat terkait himbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang atribut-atribut partai politik, dan kami mendorong Satpol PP untuk menegakkan perda tersebut,” jelasnya.
Sahinuddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak ketika memasuki tahapan masa kampanye untuk melakukan penertiban.
“Kami akan bergerak ketika penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan kampanye dimulai, karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu mulai dari tempatnya, ukuran baliho, spanduk, hingga jumlahnya,” tukasnya.(**)
Comment