KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang peternak menyembelih hewan ternak betina produktif untuk kurban Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala Distanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengatakan larangan itu sebagaimana kebijakan pusat yang diterapkan secara nasional.
Bahkan, kata dia pihaknya sudah seringkali mengimbau dan mengingatkan para pemilik ternak baik sapi maupun kambing untuk tidak menyembelih betina produktif.
Lebih lanjutnya, tentu saja larangan tersebut untuk menjaga populasi hewan ternak, karena dampaknya akan mematikan bibit-bibit hewan ternak selanjutnya, khususnya di Sultra.
“Nah, satu sapi satu ekor per tahun. Memang kemarin ada kasus di beberapa kabupaten, kita selalu menyampaikan imbauan kepada para peternak, seharusnya tidak melakukan pemotongan karena dampaknya populasi kita semakin kecil,” ujarnya.
Untuk menjaga populasi hewan ternak tersebut pihaknya terus mengingatkan peternak tidak menyembelih betina produktif, bahkan pihaknya membatasi pengadaan sapi dari luar provinsi Sultra. Kemudian memproteksi sapi lokal.
“Kita juga tidak terlalu berharap ada sapi dari luar yang datang karena PMK belum dicabut dari edarannya, jadi bukan menolak sapi dari luar tapi kita menjaga jangan sampai ada sapi dari luar yang masuk berpotensi menyebar penyakit, sehingga mengandalkan sapi lokal,” tutupnya. (**)
Comment