MUBAR,EDISIINONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali sukses meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ketujuh kalinya.
Predikat WTP yang diterima ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mubar tahun 2022. Sebelumnya yang juga WTP adalah untuk LKPD Mubar tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Penyerahan laporan tersebut secara resmi diterima oleh Pj Bupati Mubar, Bahri dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Dadek Nandemar di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra.
Hal itu dibenarkan oleh Pj Bupati Mubar, Dr Bahri. Dirinya bahkan sangat mengapresiasi dengan diterimanya opini WTP ketujuh kalinya berturut-turut ini.
“Alhamdulilah kita raih WTP, yang ke -7 kalinya dengan pengelolaan keuangan yang baik” Kata Bahri melalui Washapnya.rabu 17/5/23.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Mubar Agung Darma mengatakan bahwa,Dengan diraihnya opini WTP dari BPK ini menunjukkan pengelolaan keuangan Mubar yang semakin baik, serta komitmen setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
Tinggal bagaimana caranya kedepan mempertahankan torehan ini
Semoga kedepanya tetap bisa meraih WTP kembali dengan meperhatikan masukan saran dri Badan Pemeriksa Keuangan selama di Mubar untuk kebaikan ke depan,” pungkas politisi Demokrat ini.
Sekedar diketahui, pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.
Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Sehingga opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. (**/Safar)
Comment