APRI Sultra Duga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Abaikan Tambang Rakyat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pencabutan izin 2038 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mentri Investasi RI, Bahlil Lahadalia tahun 2020 lalu belum mambawa dampak positif kepada tambang rakyat.

Pencabutan 2038 IUP itu oleh mentri Investasi Bahlil untuk pembenahan perizinan sebab terjadi tumpan tindih serta penguasaan lahan, namun pencabutan izin tersebut belum dirasakan masyarakat manfaatnya sebagai asosiasi penambang masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekertaris Asosiasi Penambang Rakyat Sultra (APRI), Nizar Fachry Adam mengatakan, dikeluarkan Surat perintah pencabutan izin 2038 IUP maka pembenahan dan merumusan regulasi perizinan mulai dibenahi oleh Pusat.

“Pencabutan izin 2038 ini, juga membenahi sejumlah masalah terkait, monopoli, izin menyimpang dan sejumlah permasalahan terkait tumpang tindih dan penguasaan lahan,” kata Nizar, Senin (15/5/2023).

Niza menyebut, keputusan itu juga tujuannya adalah kesejahteraan dimana akan diberikan juga kewenangan sepenuhnya oleh Kelompok Masyarakat, Koperasi, Perumda dan BUMDES.

Namun pencabutan Izin 2038 UIP itu, sudah berjalan hampir 2 tahun, ujud komitmen Pemerintah dalam Hal ini Kementerian Investasi yang di pegang oleh pak Bahlil Lahadadia belum juga memberikan nilai positif.

Setelah pencabutan di wilayah Sultra, Sulsel, Sulteng dan Malut,. Setelah terjadi verifikasi IUP, dan pencabutan izin usaha., muncul problem yakni:

  1. IUP baru yang bermunculan di wilayah daerah yang telah dicabut oleh kementerian, dan munculan IUP baru diatas IUP yang telah dicabut.
  2. Izin pertambangan rakyat tidak pernah ada dan justru diabaikan di wilayah 4 daerah ini.
  3. IUP yang tidak dicabut, menjadi IUP koordinasi ilegal Mining di beberapa wilayah.
  4. Terjadi conflik of interest terkait penerbitan IUP didalamnya, dimana ada dugaan IUP yang hadir dan lahir merupakan hasil kordinasi di kementerian Perizinan dan Investasi

Nizar menambahkan, sudah terjadi regulasi yang banyak mendorong IPR, namun faktanya izin pertambangan rakyat belum terwujud di wilayah tersebut.

“Ketimpangan Pembangunan sangat terasa di Wilayah Sulawesi, dimana conflik intrest oligarki dan kelompok masyarakat melalui APRI yang begitu besar dan akibatnya ruang kesempatan dalam hak pengelolah sumberdaya alam tidak maksimal dalam pencapaian pemerataan ekonomi,” ungkapnya.

“Kami akan menyurat ke Presiden untuk segera melakukan langkah langkah akselerasi, untuk keberpihakan terhadap penambang rakyat Indonesia,” tandasnya. (**)

Comment