KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Partai Ummat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi partai peserta Pemilu pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Rabu (10/5/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Sultra, Muhammad Kobar mengatakan meski Partai Ummat merupakan partai terakhir yang lolos verifikasi faktual. Namun, telah berhasil membuktikan diri bahwa pihaknya bisa menjadi yang pertama kali melakukan pendaftaran di KPU Sultra.
“Alhamdulillah dinyatakan lolos, semua memenuhi syarat,” katanya usai melakukan pengajuan di Kantor KPU Provinsi Sultra.
Muhammad Kobar menyampaikan, Partai Ummat Sultra mengajukan 45 bakal calon anggota DPRD Sultra, dengan target minimal satu dapil satu kursi.
“Kami lengkap dari semua 6 dapil. Sultra inikan ada 6 dapil kami semua ada 45 orang dan kami sudah masukkan semua nama-namanya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Partai Ummat bisa menjadi partai yang pertama mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra ke KPU tidak terlepas dari dukungan tenaga-tenaga administrasi Partai Ummat yang bagus.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Ummat Sultra, Amsiqul Maarif mengakui dalam internal Partai Ummat Sultra sejak awal verifikasi faktual, hingga saat ini merupakan yang terbaik dalam hal administrasi.
“Karena kita sudah rancang, kita sudah punya sistem, sehingga semua pekerjaan itu by system by detail. Alhamdulillah hari ini kita bisa buktikan bahwa DPW Partai Ummat Sultra bisa menjadi yang pertama sebagai pendaftar memasukkan Bacaleg DPRD Provinsi Sultra,” bebernya.
“Itu salah satu bukti bahwa kami rapih dalam sistem administrasi,” tambahnya.
Adapun alasan pihaknya memilih melakukan pengajuan pada, Rabu (10/5/2023) hari ini, karena merupakan himbauan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
“Bahwa tanggal 10 adalah hari nasional untuk Partai Ummat diseluruh Indonesia, baik DPD RI, DPD Provinsi, maupun DPD Kabupaten/Kota. Jadi kami bisa buktikan bahwa tanggal 10 Partai Ummat diseluruh Indonesia secara nasional mendaftarkan DPRD nya sesuai dengan jenjang tingkatannya,” tutupnya.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sultra, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sulawesi Tenggara 1 : 6 kursi
– Kota Kendari
B. Dapil Sulawesi Tenggara 2 : 8 kursi
– Kabupaten Konawe Selatan
– Kabupaten Bombana
C. Dapil Sulawesi Tenggara 3 : 6 kursi
– Kabupaten Muna
– Kabupaten Buton Utara
– Kabupaten Muna Barat
D. Dapil Sulawesi Tenggara 4 : 10 kursi
– Kabupaten Buton
– Kabupaten Wakatobi
– Kabupaten Buton Tengah
– Kabupaten Buton Selatan
– Kota Bau Bau
E. Dapil Sulawesi Tenggara 5 : 9 kursi
– Kabupaten Konawe
– Kabupaten Konawe Utara
– Kabupaten Konawe Kepulauan
F. Dapil Sulawesi Tenggara 6 : 6 kursi
– Kabupaten Konawe
– Kabupaten Konawe Utara
– Kabupaten Konawe Kepulauan. (**)
Comment