KENDARI, EDISIINDONESIA.id – dr. Dewa Putu Ardika Seputra kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra periode 2024-2029.
Incumbent anggota DPD RI periode 2019-2024 ini mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra bersama dengan timnya, Selasa (9/5/2023) sore.
dr. Dewa Putu mengaku kembali mencalonkan diri lantaran ingin memberikan sumbangsih untuk Sultra. Sebab menurutnya potensi Sultra harus terus dibangkitkan menuju kemajuan.
“Kita harus berkontribusi terus, kehadiran kita bagaiamana potensi-potensi terbaik di Sultra memancar, memberikan kebaikan buat masyarakat Sultra,” katanya usai melakukan pengajuan.
dr. Dewa Putu sebelumnya berada pada posisi keempat sebagai anggota DPD RI Dapil Sultra periode 2019-2024 dan mengantongi 52.480 suara.
Untuk pencalonan kali ini, dr Dewa Putu telah menyerahkan bukti dukungan pencalonan anggota DPD RI Dapil Sultra Pemilu 2024 ke KPU Sultra pada (28/12/2022) lalu, yakni sebanyak 3.400 dukungan.
“3.400 dukungan, kita paling tinggi urutan pertama,” sebutnya.
Untuk diketahui, dr. Dewa Putu pernah mengabdi sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 1992-1995 di Kecamatan Wawonii, yang dulunya masih masuk dalam Kabupaten Konawe.
Kemudian mengabdi selama 19 tahun sebagai dokter spesialis kandungan di Sultra usai sebelumnya menamatkan pendidikan selama 4 tahun. Setelah 19 tahun mengabdi jadi dokter, pemilik rumah sakit Dewi Sartika Kendari ini tertarik untuk menjadi anggota legislatif.
“Kalau saya mengabdi hanya di rumah sakit, yah skop hanya di rumah sakit saja. Kalau di DPD kan skopnya ada di pertanian dan lebih luas, jadi bukan hanya di rumah sakit,” ungkapnya.
“Karena aspek kehidupan kan bukan hanya kesehatan saja tetapi banyak aspek yang harus kita lakukan,” tutupnya.
Perlu diketahui, untuk saat ini terhitung sudah terdapat 7 bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra, yang telah diterima oleh KPU Provinsi Sultra dari total 25 bakal calon.
Setelah sebelumnya, di hari pertama KPU Provinsi Sultra menerima pengajuan atas nama Almaghfira Sapri, di hari keempat pengajuan atas nama Amirul Tamim, dihari kelima atas nama Leni Andriani Surunuddin.
Kemudian, dihari keenam atas nama Muirun Awi, dihari ketujuh atas nama Amnaeni Dg Tabaji, serta di hari kedelapan atas nama Andi Nirwana Sebbu dan dr. Dewa Putu Ardika Seputra. (**)
Comment