KENDARI, EDISIINDINESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjanjikan akan menetapkan oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ditubuh Perusahaan Daerah PDAM Tirta Anoa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
Bustanil menyebut, dengan naiknya status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia akan melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Kendati enggan menyebutkan dengan terang siapa oknum yang bakal diperiksa, namun dirinya mengisyaratkan jika orang tersebut adalah saksi-saksi yang pernah diperiksa sebelumnya di kasus ini.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ditahap Lidik ini,” ujar Bustanil.
“Semua akan diperiksa kembali, jadwalnya belum bisa kami sebutkan yang jelas secepatnya,” lanjutnya.
Dirinya lebih lanjut mengatakan, jika dalam kasus ini penyidik Kejari Kendari sudah menemukan indikasi yang mengarah ke tindak pidana dan akan ada pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.
“Pasti akan ada tersangka karena sudah proses penyidikan, karena untuk naik ketahap itu pasti akan ada yang bertanggungjawab,” tegasnya
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Anoa Kota Kendari ini terendus adanya penyelewengan anggaran dana hibah senilai Rp10 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan mesin pompa baru.
Dalam prosesnya, kejaksaan menemukan celah hukum, yakni adanya pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) yang tidak sesuai dengan hasil realisasi pengerjaan. (**/Che)
Comment