Soal Tambang Pasir Illegal di Nambo, KP2SL Sebut Polda dan Polresta Kendari Saling Lempar Tanggung Jawab

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komunitas Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL) menyebut pihak Polda Sultra dan Polresta Kendari saling lempar tanggung jawab terkait polemik aktivitas tambang pasir illegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Pasalnya, pada Rabu (26/4/2023) KP2SL mendapatkan informasi terkait aktivitas pengapalan hasil tambang pasir illegal yang kembali dilakukan melalui Pelabuhan kapal malam.

Kemudian, hanya berselang satu hari. KP2SL kembali mendapatkan informasi bahwa aktivitas pengapalan telah diberhentikan oleh pihak Krimsus Polda Sultra dan ada beberapa sopir truk dan operator eksa yang diamankan untuk dimintai keterangannya.

“Namun anehnya, hanya berselang beberapa jam. Aktivitas pengapalan itu kembali dilakukan hingga kapal tongkang yang di gunakan telah terisi full dan di izinkan untuk berlayar,” kata Ketua KP2SL, Rizal Patasumowo, Minggu (30/4/2023).

“Nah, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan Ditkrimsus Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu tanpa alasan yang jelas, padahal aktivitas itu jelas melanggar UU,” lanjutnya.

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan. Sebelum pihaknya mendapat informasi adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra terhadap beberapa pekerja tambang ilegal tersebut.

Sudah terlebih dahulu ia melaporkan aktvitas pengapalan itu kepada Kapolresta Kendari melalui WhatsApp.

“Sudah di ambil alih kasusnya oleh Krimsus Polda dan sekarang anggota dari Polda sudah mengamankan tongkangnya,” ucap Rizal membacakan isi pesan Whatsapp Kapolresta Kendari.

Namun yang membuat ini semakin aneh, diberitakan sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus), Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penanganan polemik tambang illegal pasir Nambo sudah dilimpahkan kepada Polresta Kendari.

“Sehingga kami menilai penangan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak Krimsus Polda Sultra dan Polresta Kendari seperti lelucon dan tidak serius melakukan Penegakan Hukum,” tukasnya

Sekedar infomasi, sebelumnya Ikatan Pemuda Nambo juga telah melakukan protes dengan menyebut kegiatan pertambangan pasir secara illegal tersebut, kerap kali bertopengkan Kelompok Usaha Bersama (KUB). (**)

Comment