Buntut Seleksi Calon Anggota KPU Sultra, Ketua Timsel Abdul Kadir Dinilai Rusak Mental

Gedung KPU Pusat. (Foto: dok. Istimwa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mana saat ini sudah memasuki tahap akhir yang dilaksanakan oleh TIM Seleksi Calon anggota KPU Sulawesi Tenggara yang diketuai oleh Abdul Kadir CS ditandai dengan pengajuan 10 nama ke KPU RI, namun seluruh rangkaian seleksi yang dilakukan oleh Timsel tersebut masih dipermasalahkan.

Al Munardin salah satu peserta seleksi yang juga masih berstatus anggota KPU Provinsi bersama rekan-rekanya Ade Suerani, Muh.Nato Alhaq tidak lolos karena nilai psikologi mereka tidak direkomendasikan dengan nilai sama 40 oleh Tim Psikologi Angkatan Darat (PSIAD) yang bermarkas di Bandung.

Terhadap hal tersebut, disikapi  dengan mengajukan surat keberatan kepada Dinas PSIAD bersama Ade Suerani dan sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PSIAD di Bandung pada tanggal 24 Maret 2023 namun sampai saat ini hasil pekerjaan mereka tidak diperlihatkan dengan dalil bahwa mereka tidak memiliki hak untuk diperlihatkan hasil pekerjaan tersebut.

Kata Al Munardin, seharusnya itu menjadi hak masing-masing orang untuk mengetahui hasil tes psikologinya, dikarenakan alasan Dinas PSIAD hanya ber MOU dengan KPU, ini juga tidak bisa dipaksakan tetapi tidak menghentikan langkah untuk diperjuangkan.

Lanjut Ia, beberapa hal yang menurut Al Munardin tentang ketidak profesinalan Timsel KPU tersebut yang juga sudah dilaporkan ke KPU RI dan Komisi II DPR RI antara lain, pertama, pelanggaran Norma hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 28 huruf (f) dalam melaksankan seleksi calon anggota KPU Provinsi dilakukan serangkaian tes Psikologi.

“PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang seleksi calon anggota Pasal 26 dan Keputusan KPU Tentang Juknis Seleksi calon anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/KotaKedua, sikap tidak profesinalisme Ketua Timsel Abdul Kadir Cs meloloskan peserta yang tidak memiliki izin atasan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi terkait tempat bekerja, ini berbanding terbalik dengan kawan- kawan anggota KPU Kabupaten yang tidak memiliki izin dari tempat mereka honor tidak dikasih lolos dalam tahapan administrasi padahal yang dari Kabupaten ini sebenarnya mereka sudah mengundurkan diri sejak mereka dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten sangat ironis,” jelasnya.

Al Munardin menilai perilaku mental buruk Abdul Kadir sebagai Ketua Timsel sejak dibukanya pendaftaran bertempat di rumah pribadinya dihadapan beberapa orang sudah mengeluarkan pernyataan bahwa yang namanya Al Munardin harus Out atau keluar dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Ini pernyataan seorang Doktor yang kapasitas keilmuanya masih seperti anak TK dan kalau Abdul Kadir merasa keberatan dengan ini nanti saya pertemukan dengan siapa-siapa dia berbicara saat itu,dan kita tau juga bahwa Abdul Kadir memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu peserta,” tegas Al Munardin di Jakarta.

Al Munardin berpandangan bahwa perilaku tidak etis Abdul Kadir sebagai Ketua TImsel yang notabenenya Presidium KAHMI Sultra melalui percakapan WA (Whatsshap) mempertanyakan kepada salah satu peserta apakah yang bersangkutan Kader Hijau Hitam atau Perserikatan (Muhammadiyah).

“Ini jelas- jelas tidak netral dan menunjukan keberpihakan untuk meloloskan calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari organisasi tertentu dan hal ini terkesan melecehkan organisasi Muhammadiyah,”katanya.

Dari beberapa hal di atas pihaknya sudah membuat laporan resmi di KPU RI tembusan Komisi II dan Kemenkopolhukam karena ada hubunganya dengan politik identitas yang dapat merusak tatanan harmonisasi antara organisasi- organisasi sosial kemasyarakatan termasuk di Kementrian Agama RI terhadap perlakuan Abdul Kadir yang setiap saat berteriak tentang Oligarki tetapi cara berfikir dan berperilaku seperti oligarki.

“Prilaku Abdul Kadir ini mesti menjadi perhatian serius, bagaimana mau jadi Rektor STAIN? Jangan sampai dia tanya mahasiswanya kamu ini kader mana Hijau Hitam atau bukan kalau bukan takutnya biar sudah mau wisuda tidak jadi diwisudah karena bukan kader,” sindir Al Munardin.

Olehnya itu pihaknya berharap agar KPU RI bijaksana dalam menyikapi carut marutnya seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus juga mengingatkan agar Timsel di 15 Kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara selalu bersikap professional dalam melaksankan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa persoalan ini tidak mengatasnamakan kepentingan  pribadi atau kelompok tertentu, melainkan terciptanya  suatu proses  yang berin tegritas dan beretika  yang tentu erat kaitanya dengan seleksi calon anggota KPU di Sulawesi Tenggara,”pungkasnya.

Comment