Baznas Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nilai dan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor:400/283 Tahun 2023.Melalui Ketua Baznas Konsel Drs. Abdul Hafid menyatakan, jenis zakat fitrah yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan suci ramadhan.

Yaitu, jenis dan besaran zakat fitrah yang berlaku dalam wilayah kabupaten Konawe Selatan untuk tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok berupa beras dan non beras sebanyak 3,5 liter dan terbagi dalam 3 kategori.

“Pertama, bagi yang mengomsumsi jenis bahan pokok beras super apabila di uangkan sebesar Rp. 39.000 per jiwa dan yang mengomsumsi beras medium apabila di uangkan sebesar Rp. 35.000 per jiwa,” kata Hafid di ruanganya, Jumat (7/4/23).

Kemudian, ia juga menjelaskan, ketiga bagi yang mengomsumsi jenis makanan pokok non beras dan apabila di uangkan sebesar Rp. 18.000 per jiwa.

Selain itu, bagi jenis zakat maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Konawe Selatan.

“Adapun besaran zakat mal 2,5 dari penghasilan, sedangkan infaq dan sedekah sesuai dengan keiklasan karna Allah tanpa unsur paksaan,” tutupnya.

Comment