EDISIINDONESIA.id – Badan Pemantau Pemilu (DANTAU) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rachman Rika mengingatkan potensi dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu selama bulan Ramadhan.
“Kita sama-sama tahu, bulan Ramadhan menjadi momentum menebar kebaikan namun bagi mereka yang menjadi calon peserta pemilu, selama Ramadhan ini jangan sampai ada kebaikan terselubung yang dilakukan ditengah-tengah masyarakat” katanya pada saat bincang-bincang di Kendari, Kamis (06/04/23).
Ada beberapa jenis kegiatan di bulan suci Ramadan yang menjadi fokus pemantauan DANTAU GPM Sultra yang berpotensi dikategorikan dalam unsur politik uang atau dugaan tindak pidana pemilihan.
“Salah satu yang kita pantau adalah kegiatan sumbangan paslon ke tempat Ibadah, panti asuhan, ataupun Santunan Yatim dan lain-lain. Memang pemberian sumbangan tersebut sah-sah saja, selama bisa dipastikan atas nama pribadi dan tidak ada titipan pesan politik & semacamnya,” ujarnya.
Salain itu, saat pemberian sumbangan tersebut tidak diperbolehkan ada simbol-simbol partai politik, Paslon ataupun Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye.
Selain itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi fokus pengawasan, hal ini untuk memastikan tidak ada pesan kampanye dalam pembagian THR, termasuk simbol-simbol partai.
“Apabila pemberian sumbangan atau THR itu terdapat unsur penyampaian visi-misi, simbol calon, pasangan calon dan ajakan memilih paslon tertentu maka dipastikan akan masuk ke dalam dugaan pelanggaran regulasi kepemiluan” jelasnya.
Terakhir yang akan menjadi pantauan lembaga independen pemantau pemilu yang dibentuk Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) ini adalah saat open house lebaran atau hal bihalal.
“Silaturahim dan bermaaf-maafan di momen Idul Fitri sesuatu yang afdhol, namun jangan sampai pada kegiatan tersebut ada pemberian sesuatu barang/jasa atau uang dengan simbol-simbol partai atau calon peserta pemilu sehingga masuk dalam kategori politik uang” ucapnya.
Dantau GPM Sulawesi Tenggara juga menghimbau Bawaslu Sultra untuk tetap melakukan pengawasan selama momentum Ramadhan ini sehingga tidak terjadi kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan di tempat yang dilarang, sebagaimana Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Semoga dengan upaya kita bersama di Ramadhan ini akan terlewati tanpa ada dugaan pelanggaran pemilu,”pungkasnya.(**)
Comment