Atur Harga Hasil Tambang, Kejati Sulsel Tetapkan Kadis UMKM Takalar Jadi Tersangka

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, kini Kadis UMKM Kabupaten Takalar, Gazali Mahmud dalam kasus penetapan harga pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.

Gazali Mahmud memang ditengarai melakukan pengaturan harga jual pasir laut hasil tambang milik sejumlah perusahaan masing-masing PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut, dengan mengabaikan sejumlah aturan terkait penerapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.

Akibat perbuatannya Pemerintah Kabupaten Takalar dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, di Gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar mengungkapkan jika dalam kasus ini tersangka melakukan pengaturan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

“Pada hari ini Kamis tanggal 30 Maret 2022, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020,” Ujar Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer.

Lebih jauh Leonard mengatakan pada awalnya dia perusahaan masing-masing PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut melakukan penambangan pasir di daerah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Hasil tambang tersebut ditujukan untuk reklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.

Hanya saja oleh tersangka diberikan harga yang bertentangan dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020, serta aturan lainnya yakni Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020, yang dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan 10.000 m3.

“Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM,” ungkap Leonard.

Atas tindakan tersangka, negara kemudian dirugikan Rp. 7.061 343.713 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara.

Diketahui juga setelah ditemukan dua alat bukti, tersangka Gazali Mahmud kemudian ditetapkan tersangka dengan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka, Gazali dilarikan ke Lapas Kelas IA Makassar. Dia ditahan untuk 20 hari kedepan, menunggu Jaksa menyelesaikan berkas dakwaan untuk selanjutnya di seret ke pengadilan untuk diadili. (Dir)

Comment