KBM FISIP UHO Desak Gubernur Sultra Hentikan Aktifitas Pertambangan PT GKP di Wawonii

KENDARI-EDISIINDONESIA.id- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan KBM FISIP UHO menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra) agar segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. Gema Kreasi Perkasa (GKP) di Pulau Wawonii, Desa Roko-Roko, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

 Aksi tersebut berlangsung di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Senin, (20/3/23).

Jendral lapangan Aksi Heri Nista menyampaikan,  aksi yang mereka lakukan untuk mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi agar secepatnya melakukan kordinasi bersama Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan PT.GKP yang ada di Pulau Wawonii.

“Kami mendesak Gubernur Sultra untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini dan segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP,” kata Heri Nizta dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan, PT GKP sudah sangat melawan hukum dan bandel sebab terus mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di tempat beraktivitasnya.

“PT GKP tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga Desa Roko-Roko. Konkep, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluwarsa” ungkapnya.

Selain itu, Heri Nista  juga mendesak Polda Sultra untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh PT.GKP terhadap masyarakat Konkep terkhusus masyarakat Desa Roko-Roko Dampak Buruk Tambang Nikel di Pulau Wawoni.

“Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP mengakibatkan, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi. Sehingga kami mendesak Polda Sultra untuk menghentikan tindakan yang dilakukan oleh PT GKP” tegasnya.

Diketahui Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan kegiatan pertambangan.

Selain itu juga Putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga yang membatalkan IUP-OP PT GKP, terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.

Meski putusan telah dikeluarkan salah satu perusahaan tambang yakni PT Graha Kreasi Perdana (GKP) masih melakukan aktivitas pertambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara kabupaten Konawe kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara. (**)

Comment