Menteri Hukum Tegaskan Karya Jurnalistil Harus Dihormati dan Dilindungi

EDISIINDONESIA.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik yang memenuhi syarat pelindungan hukum harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, dan akses masyarakat terhadap informasi.

Pasalnya, kata dia, penggunaan berbagai karya jurnalistik, identifikasi pemegang hak, dan distribusi manfaat ekonomi tidak selalu mudah untuk dilacak.

“Dalam lingkungan digital, karya jurnalistik dapat disalin, disebarluaskan, disesuaikan, dan digunakan di berbagai platform serta melintasi batas negara dalam hitungan detik,” ungkap Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Di era digital yang berkembang pesat saat ini, menurutnya, perlindungan karya jurnalistik di bawah hukum hak cipta berada pada persimpangan jalan yang menarik sekaligus kompleks.

Ia menyebutkan pada satu sisi, arus informasi mengalir melintasi batas negara melalui platform media sosial dan mesin pencari.

Sementara di sisi lain, lanjutnya, hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik memerlukan perlindungan yang tangguh dan adaptif.

Sebagai prinsip dasar, Menkum menjelaskan hukum hak cipta mengakui peristiwa berita, data mentah, dan fakta jurnalistik tidak dapat dimiliki secara eksklusif oleh individu atau entitas mana pun.

“Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi, namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi original dari fakta-fakta tersebut,” tuturnya.

Dia menuturkan cara seorang jurnalis mengembangkan narasi, melakukan analisis mendalam, menyusun artikel, mengambil sudut foto, atau memproduksi video berita melibatkan kontribusi kreatif dan intelektual yang dilindungi oleh hukum.

Selain itu, dirinya menambahkan, kepemilikan karya jurnalistik di era digital juga menghadirkan pertimbangan khusus, terutama karena sebagian besar berita yang kita konsumsi diproduksi dalam hubungan kerja antar jurnalis dan organisasi media.

Supratman menyampaikan secara hukum, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai pencipta individual, termasuk hak untuk dicantumkan namanya sebagai pembuat karya tersebut.

Dikatakan bahwa hak ekonomi, seperti hak untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan finansial dari artikel atau siaran berita pada umumnya dimiliki oleh perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali dijanjikan lain oleh para pihak.

Menkum berpendapat salah satu tantangan paling mendesak terhadap perlindungan hak cipta karya jurnalistik saat ini berupa maraknya praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi tanpa izin atas seluruh isi artikel oleh platform digital.

Meskipun kutipan terbatas dapat diizinkan untuk tujuan seperti ulasan atau referensi dengan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan pencantuman sumber yang sesuai, sambungnya, penggunaan seluruh karya tanpa izin dapat melanggar hak ekonomi pemegang hak yang bersangkutan.

“Perkembangan ini telah mendorong munculnya kerangka kerja hak penerbit yang berupaya menetapkan imbalan yang adil atau pengaturan bagi hasil antara platform digital besar dan organisasi media yang berinvestasi dalam memproduksi jurnalisme berkualitas,” ucap Menkum. (edisi/antara)

Comment