KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerhati Lingkungan Hidup (PLH) Sulawesi tenggara (Sultra) mendorong penegakan hukum terhadap PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).
Hal itu ditunjukkan melalui pengaduan resmi yang dilakukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Republik Indonesia (RI) atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pengaduan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Melalui platform resmi pemerintah, yaitu “lapor.go.id“ dan “pengaduan.menlhk.go.id”.
Ketua Umum PLH Sultra, Robby Anggara mengatakan bahwa lengaduan tersebut guna mendesak dilakukannya penegakan hukum, dimana perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh PLH Sultra, perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan PROPER merah ini, tetap menunjukan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/03/23).
Robby menyebut, Perusahaan Tambang Nikel PT MSSP diduga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga menuai polemik di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berdasarkan data dan hasil kajian yang dihimpun, PLH Sultra Mengutarakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah lingkar tambang sudah tidak terkendali lagi yang diduga akibat ulah PT. MSSP yang melakukan perambahan kawasan hutan Tanpa IPPKH,” jelas dia.
Lanjut, Robby Anggara membeberkan bahwa PT. MSSP sudah berapa kali Melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan yang luar biasa, yakni banjir lumpur dan rusaknya sumber mata air milik warga saat ini.
Kata dia, proses penambangan tanpa IPPKH bisa mengakibatkan beralih fungsinya kawasan hutan tanpa terkontrol dan berpotensi mengakibatkan dampak lingkungan yang sangat fatal.
“Dikarenakan tidak ada pemantauan dari pihak yang berwajib yaitu KLHK RI sebelum proses penambangan berlangsung,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu sengaja dilakukan karena tidak memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar sehingga mengakibatkan kerugian materi dan kerusakaan lingkungan yang luar biasa bagi rakyat dan negara.
Bahkan kata dia, kegiatan perusahaan juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang semestinya, sehingga bukan hanya banjir lumpur, keberadaan perusahaan berpotensi mengakibatkan kerusakan lainnya.
“Antara lain banjir, longsor, serta mengurangi kesuburan tanah. Terkhusus dampak masyarakat lingkar tambang di kecamatan lasoso kepulauan,” ungkapnya.
Hal tersebut menunjukan bahwa program PROPER belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup.
“Padahal, PROPER dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan data yang valid dan dapat menunjukkan bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
“Padahal jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 32/2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup,” jelasnya
Selanjutnya ketidaktaatan perusahaan ini kemudian dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan perundangan-undangan lainnya.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian dikuti dengan terbitnya permen LHK nomor 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dimana, tujuan diterbitkannya permen LHK ini guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“Menyusul laporan yang baru kami serahkan, KLHK RI dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi langsung ke Kabupaten Konut, tepatnya di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan untuk membuktikan materi laporan,” ungkapnya.
“Kami mendukung langkah tegas KLHK bersama APH terhadap kegiatan perusahaan yang melanggar hukum, termasuk kewajiban menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabut izin usaha perusahaan tambang pelanggar hukum,” tutupnya. (**)
Comment