KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Lagi-lagi karena desakan kebutuhan ekonomi, seorang pria asal Konawe, Sultra berinisial DA (23) berhasil di bekuk oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
DA di bekuk usai mengedarkan narkotika jenis Sabu, di salah satu indekost di Jalan Karisma, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Rabu (8/3/23).
Wakil Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan kronologisnya, terduga pelaku di amankan ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Karisma, bahwa jalan tersebut acap kali di jadikan tempat peredaran gelap sabu.
“Setelah kami mendapatkan laporan dan selama sebulan melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan terduga pelaku DA beserta barang buktinya,” kata Debby
Lanjutnya, ia beserta pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet besar diduga berisikan sabu dengan berat bruto 412 gram, 74 batang pipet, 1 buah Handphone Android dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DT 5171 NA.
“Barang bukti itu kami temukan di TKP pertama di dalam Indekost terduga pelaku DA, di Jalan Karisma,” bebernya
Kemudian, Debby menjelaskan setelah melakukan pengembangan. DA mengaku menyimpan barang haram lainnya di salah satu indekost di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Di TKP kedua kami menemukan berupa 13 sachet diduga berisikan sabu dengan berat bruto 753 gram, 2 buah timbangan digital dan 120 sachet kosong ukuran sedang,” imbuhnya
Terkait modus yang digunakan, kata Debby, terduga pelaku melakukan dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat. Dan DA mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sultra.
“Akibat perbuatannya, DA (23) dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya. (EI/che)
Comment