KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus penggelapan dana PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) kini terus bergulir. Pasalnya terlapor yang merupakan salah satu Ketua Partai Politik (Parpol) di Sultra inisial AAA sudah dua kali mengabaikan panggilan resmi dari penyidik Polresta Kendari.
Hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi awak media via pesan Group WhatsApp, Rabu belum lama ini.
“Iya betul panggilan pemeriksaan pertama dan kedua sudah dilayangkan. Panggilan itu AAA belum hadir,” beber Mantan penyidik di Ditreskrimum Polda Sultra ini.
Ia melanjutkan, Penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan mengirimkan Surat Hasil Pemeriksaan (SP2HP) kepada pelapor.
“SP2HP akan kami kirim ke Pelapor yah, akan kami infokan kemudian, kalau sudah gelar perkara GP yah,” tulis Fitrayadi dalam Group WhatshaApp.
Pada berita sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari sedang menyelidiki soal kasus penggelapan dana miliyaran rupiah perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan inisial AAA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, menyatakan laporan penggelapan dana miliyaran terhadap AAA telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan hasil peninjauan kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah menaikkan status kasus tersebut dari laporan menjadi penyidikan resmi. AAA dipanggil untuk diinterogasi tetapi bila pada panggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya
Namun, Eka juga menjelaskan masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan kasus tersebut sudah ada unsur pidananya, sehingga langkah selanjutnya adalah memanggil dan memeriksa AAA.
“Karena kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, semua pihak yang mungkin mengetahui kejadian tersebut akan diperiksa kembali,” katanya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu menerangkan bahwa enam saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan AAA.
Saksi-saksi tersebut antara lain, Komisaris PT KKP Arnita Nila Hapsari, pelapor yang juga merupakan Direktur PT KKP Andi Ardiansyah, Kuasa Hukum PT KKP Harley Susanto, Manajer Operasional Bank Mandiri Darmawangsyah dan istri terlapor AAA.
“Penyelidikan kasus ini sedang berlangsung dan polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk istri AAA, yang berinisial DIR,” ungkapnya.
Selain itu, Penyidik belum membeberkan total kerugian akibat dugaan penggelapan dana PT KKP yang diduga dilakukan AAA dan angka tersebut baru akan terungkap setelah kasus tersebut mencapai tahap P-21.
Sementara itu, AAA belum merespons ataupun menjawab panggilan telepon dari sejumlah awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum jelas mengapa AAA tidak menanggapi panggilan tersebut, sehingga hal ini berpotensi mempengaruhi citra dan reputasinya di mata publik. (**)
Comment