Terkait Pengembalian Uang Oleh Mantan Camat, Kejati Sulsel: Penyidik Akan Bersikap

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Kicauan terkait mencurigakannya pengembalian uang kas negara oleh sejumlah mantan Camat dalam kasus korupsi pembayaran honor fiktif pegawai Satpol-PP Kota Makassar akhirnya direspon oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kejati Sulsel, melalui Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi saat dikonfirmasi mengenai kicauan yang berbau protes itu, tak menampik, pengembalian uang oleh para saksi mantan Camat di Makassar itu memang benar adanya.

Namun begitu, saat ini dalam kasus yang mendudukkan dua mantan pejabat Satpol-pp Makassar itu, Soetarmi mengaku pihaknya masih menjalankan tahap penuntutan.

Hanya saja Kata Soetarmi, terkait hal itu (kritik pengacara terdakwa Abd Rahim) pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Pidsus.

“Kami menjalankan tugas dalam penuntutan saat ini, tapi terkait soal ini (protes terdakwa yang mengaku ada ketidak adilan), kami tentunya akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna menentukan tindakan yang akan dilakukan,” terang Soetarmi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya dikabarkan, Muh Syahban Munawir (pengacara terdakwa Abdul Rahim dalam kasus ini) angkat suara terkait mencurigakannya tindakan para Camat yang ramai-ramai melakukan pengembalian uang ke kas negara, begitu kasus ini didalami penyidik.

Pria yang akrab disapa Awie itu mengatakan, fakta adanya pengembalian uang negara oleh para Camat tahun 2017-2020 adalah indikasi kuat bahwa para Camat dimasa tersebut memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Sesuai fakta sidang Para Camat itu melakukan pengembalian.

Atas dasar itu kata Awie, sudah sangat jelas keterlibatan camat-camat pada tahun 2017 sampai 2020.

Mereka telah melakukan perbuatan menyimpang. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam Anggaran tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.

“Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya perbuatan mereka sudah ada. Karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat -camat tersebut melakukan pengembalian pada saat penyidikan, ” beber Awie.

Awie menerangkan, UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagai mana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati aliran dana tersebut,” terangnya.

Atas dasar itu Awie lantas menuntut kasus ini ditangani seadil-adilnya. Kata Dia, Semua pihak yang terlibat, termasuk yang menerima aliran uang hasil korupsi harus ikut diseret dan bertanggung jawab. (Redaksi)

Comment