KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sultra cabang Wawonii, berinisial TS akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama sembilan bulan dari panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
TS ditangkap oleh petugas Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Dirkrimsus Polda Sultra, di tempat persembunyiaannya di salah satu apartemen elit di Provinsi Banten, pada Sabtu (5/3/23)
Kasubdit Tipidkor, AKBP Hornesto Rudi Dasinglolo mengatakan, TS merupakan DPO kasus TPPU BPD Sultra yang sebelumnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.
“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Provinsi Banten,” kata Hornesto, Selasa (7/3/23).
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada TS karena yang bersangkutan tidak koperatif setelah ditetapkan jadi tersangka.
“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” terangnya
Lanjut Hornesto, TS ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu.
“Dalam kasus ini, TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangannya uang yang kami sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” bebernya
Ia mengungkapkan, saat ini ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.
“Keempat tersangka berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucapnya
Hornesto menambahkan, tersangka telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU,” tutupnya
Di ketahui. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara
Comment