MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Banyaknya pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang apakah Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 ditunda atau dilanjutkan masih menjadi misteri.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Maret 2023 yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilihan Umum Tahun 2024 menuai pro dan kontra.
Al Munardin Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sultra Almunardin, menganggap, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah kaprah dan tidak memahami substansi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan diluar kewenangannya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 470 ayat 1 dan 2 bahwa sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa proses pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota atau Partai Politik calon peserta Pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan keputusan KPU Kab/Kota dan sengketa proses Pemilu yang timbul antara KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Tentang penetapan peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) Partai Politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus memahami hal-hal yang menyebabkan terjadinya penundaan Pemilu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan tahapan adalah jika dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian Tahapan Penyelenggaran Pemilu tidak dapat dilaksanakan dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 431 dan 432, bukan sengketa Parpol, calon peserta Pemilu dengan KPU yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan Pemilu,” Almunardin.
Untuk itu, ia menyampaikan dukungan kepada Ketua KPU dan seluruh Pimpinan KPU dalam menghadapi berbagai problematika saat ini, juga menyayangkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini dapat membuat kegaduhan politik serta akan menyeruhkan kepada seluruh PPK 1.105 orang dan PPS 6.855 orang Se-Sulawesi Tenggara agar memposting di akun medsos masing-masing tentang dua hal.
” Yakni tahapan Pemilu sampai saat ini tetap berjalan dan tidak ada penundaan, dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Tahapan Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur seluruh proses Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya. (Safar)
Comment