KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar (AAA) mangkir dari panggilan penyidik Polresta Kendari.
Dalam panggilan tersebut diketahui, Andi Ady Aksar bersama saksi lain berinisial DIR dijadwalkan akan diperiksa, Selasa (28/2/2023).
Andi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan yang sedang ditangani Polresta Kendari dan statusnya sudah di tahap penyidikan.
Namun, hingga pukul 18.30 WITA, Ketua DPD Gerindra Sultra itu tak muncul atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Iya (mangkir), sampai saat ini (pukul 18.30 WITA) belum menghadiri panggilan penyidik,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Eka mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jika panggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka kami akan melakukan upaya jemput paksa,” kata Eka.
Andi Ady Aksar kepada wartawan melalui pesan singkat di whatsapp terkait alasan tak menghadiri panggilan pemeriksaan itu, tak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Arinta Nila Hapsari, ke Polresta Kendari atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasus itu dilaporkan pada 23 November 2022 silam. Dalam kasus yang dilaporkan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Pada awal Februari 2023 lalu, penyidik Polresta Kendari juga telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. (**)
Comment