Menagih Janji Operasi Smelter PT Vale dan PT CNI

EDISIINDONESIA.id– Hilirisasi industri dalam pengusahaan mineral nikel adalah bentuk komitmen terhadap pemenuhan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (3) Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sehingga dapat dikatakan kewajiban hilirisasi yang melekat pada industri pertambangan adalah untuk memberikan nilai tambah agar memberikan hasil yang optimal bagi negara dan masyarakat.
Saat ini Pemerintah terus mendorong program peningkatan nilai lebih lewat hilirisasi mineral sehingga dapat memberikan manfaat maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta memiliki jiwa kompetitif yang kuat dalam pengembangan industri nasional.

PT. Vale Indonesia, Tbk dan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) merupakan dua dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Wilayah Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih nikel.

PT. CNI yang beroperasi di Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara saat ini menyatakan diri telah masuk kedalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020, akan tetapi jika kita melihat lampiran pada Perpres tersebut tidak menyebutkan adanya kawasan industri pertambangan PT. CNI atau pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang berlokasi di Wolo, Kolaka dan hanya menyebutkan tiga PSN di Sulawesi Tenggara yakni Bendungan Ameroro, Bendungan Ladongi, dan Kawasan Industri Konawe.

Sejak tahun 2010 PT. CNI berkomitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian, hal itu sesuai dengan komitmen lelang bahwa sebelum melaksanakan aktifitas penambangan Perusahan harus membangun Smelter.

Sejauh ini jika kita melihat progres pembangunan Smelter PT. CNI belum menemui tanda-tanda akan segera dioperasikan. Kurva S tentang rencana dan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian PT. CNI yang dirilis oleh Direktot Jenderal Minerba, Kementerian ESDM pada tahun 2018, seharusnya di tahun 2023 ini pembangunan Smelter tersebut telah mencapai 100%.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kita melihat ada ketidaksesuaian data antara Pemerintah dan PT. CNI itu sendiri. Yang pertama, tentang klaiman Proyek Strategis Nasional Pengolahan dan Pemurnian Biji Nikel milik PT. CNI sesuai dengan Perpres Nomor 109 tahun 2020, tenyata tidak ditemukan dalam lampiran Perpres tersebut. Yang kedua, rencana dan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian PT. CNI yang dirilis oleh Direktot Jenderal Minerba, Kementerian ESDM pada tahun 2018, yang menyebutkan tahun 2023 pembangunan Smelter tersebut telah mencapai 100%, dengan melihat kondisi lapangan bagaimana progres pembangunan Smelter, dapat dikatakan bahwa target tersebut belum akan terpenuhi.

Berangkat dari kondisi yang ada, seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan atau penundaan persetujuan RKAB PT. CNI sampai komitmen dan janji pembangunan dan pengoperasian Smelter telah direalisasikan, mengingat PT. CNI menjadi salah satu dari enam perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan kuota ekspor sebanyak 2,3 juta Ton pada tahun 2018 lalu.

Begitupun dengan PT. Vale yang saat ini masuk dalam tahapan pembahasan apakah Kontrak Karya perusahaan asal Kanada tersebut akan diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau dicabut, mengingat kontrak karya akan berakhir pada Desember 2025.

PT. Vale yang mempunyai luas wilayah konsesi 20.286 Ha di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara sejauh ini juga banyak menuai kritikan terhadap janji pembangunan Smelter. PT. Vale sendiri telah melaksanakan groundbreaking di Blok Pomalaa pada November 2022 lalu, hal itu di klaim sebagai tanda dimulainya pengembangan proyek Smelter Nikel milik PT. Vale di Pomalaa.

Penulis menilai groundbreaking yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari negosiasi ulang terhadap pemerintah Sulawesi Tenggara atas penolakan perpanjangan Kontrak Karya yang sebelumnya disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Penolakan perpanjangan Kontrak Karya PT. vale tidak hanya disampaikan oleh Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara, tetapi juga disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

Oleh karena itu Pemerintah diharpakan untuk tidak melakukan perpanjangan Kontrak Karya terhadap PT. Vale sebelum komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tersebut diselesaikan, bukan hanya sekedar groundbreaking. Mengingat rencana pembangunan Smelter PT. Vale sudah dilakukan sejak 2012 dengan melakukan pre-feasibility study (studi pra kelayakan) Dan sejak 2018 feasibility study (studi kelayakan) telah dijalankan dengan Sumitomo Metal Mining (SMM), perusahaan asal Jepang. Akan tetapi, pada April 2022 SMM mengumumkan untuk tidak melanjutkan studi kelayakan pembangunan Smelter yang menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) tersebut.

Artinya ada rentan waktu selama kurang lebih 10 tahun pembangunan Smelter PT. Vale tidak menunjukkan progres yang signifikan, bahkan disebutkan bahwa sampai dilakukan groundbreaking PT. Vale belum memiliki Amdal.(**)

Oleh: Hersan

Wasekjen PB HMI 2021-2023

Tulisan diatas adalah kiriman sobat edisiindonesia.id, isi dalam tulisan tersebut sepenuhnya di pertanggung jawabkan penulis

Comment