Masyarakat Sultra Terima SK Perhutanan Sosial dan SK TORA

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 30 perwakilan masyarakat di 17 kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima SK perhutanan sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/2/2023).

Dimana, 20 orang masyarakat diantaranya menerima SK perhutanan sosial dan 10 orang lainnya menerima SK TORA, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra.

Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Setda Sultra, Yuni Nurmalawati mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat, juga sebagai upaya dari Gubernur Sultra untuk kesejahteraan masyarakat.

“Semoga SK ini dipergunakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya, jangan disalah gunakan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan dengan adanya program dari pemerintah pusat tersebut, masyarakat sudah dimungkinkan untuk melakukan usaha didalam kawasan hutan.

“Tentunya disesuaikan dengan kondisi alam masing-masing, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan perambahan hutan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, setelah penyerahan SK tersebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penerbitan sertifikat TORA dapat dipercepat.

“Karena kan yang TORA tadi itu sudah dikeluarkan dari kawasan hutan, nah kalau sudah keluar langkah selanjutnya adalah mensertifikatkan ke BPN,” tutupnya. (**)

Comment