Kades Patuno Wakatobi Diduga Pungli Hasil Jual Beli Tanah Warga

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Fiu melakukan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dari hasil jual beli tanah warga desanya.

Berdasarkan informasi dari pendamping atau perwakilan salah seorang Warga di Desa Patuno yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, Kepala Desa Patuno tersebut mematok pungutan sebesar tiga persen dari nilai transaksi jual beli tanah warga setempat.

Fakta pungutan tersebut diperkuat dengan adanya kwitansi bukti transaksi yang di cap dengan stempel Pemerintah Desa disertai tanda tangan kepala Desa dimaksud.

“Pernah saya konfirmasi secara lansung hal tersebut dan kepala Desa Mengakui adanya pungutan tersebut, praktek pungli seperti ini tidak bisa ditolerir dan harus di proses secara hukum sebap kalau dibiarkan kasian masyarakat awam yang tidak ngerti hukum,” bebernya, Minggu (19/2/2023).

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patuno Budiman, mengungkapkan dirinya tidak mengetahui soal itu, maupun soal penggunaan stempel desa pada kegitan pungli jual beli tanah warga tersebut.

“Saya juga tidak tau kalau ada yang begitu, tidak tau kalau Anggota BPD lainya tapi kalau saya, saya tidak tau, tapi setelah saya tanya-tanya ke anggota BPD lainya mereka juga tidak tau,” ujar Budiman.

Sejauh ini, belum ada penelusuran dari aparat setempat mengenai informasi dugaan tindakan pidana pungli yang terjadi di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi itu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala desa dimaksud. Sebab, sudah beberapa kali awak media EdisiIndonesia.id menghubungi yang bersangkutan namun tidak mendapat respon. (**)

Comment