JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Undang-Undang Desa yang ke-9 pada tanggal 14 Januari 2023, dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, di Kawasan Gajahmada Grand Hotel Paragon.
Dalam sambutanya, Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 15 Januari 2014.
“UU Desa merupakan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dan pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan,” ujarnya.
Mantan Kapolri RI ini, menjelaskan peringatan 9 tahun UU Desa merupakan momen yang sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan di desa-desa di Indonesia, melalui UU Desa, diharapkan dapat tercipta desa-desa yang sejahtera, mandiri, dan merdeka.
Simposium membahas undang desa sangat penting.
“Intinya dalam pembahasan ini sebagai spirit untuk memperkuat desa guna memperkuat pemerataan pembangunan, kekuatan mesin baru ekonomi yang keberadaanya tidak tergantung perkotaan desa harus mandiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan tidak berpotensi pada kota yang akan terjadi ketidakadilan dan akan terjadi ketimpangan desa diperlukan kekompakan, spirit memperkuat desa adalah mutlak untuk Indonesia.
“UUD nomor 6 2014 kita syukuri sudah ada pengakuan dari negara masyarakat dan pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tiga hal penting yang wajib dilakukan yakni regulasi, kelembagaan dan anggaran, mewujudkan kemandirian desa salah satunya peningkatan pendapatan asli desa (PAD),” jelasnya.
Dia menuturkan presiden sudah berupaya mensejahterakan desa, Undang-Undang Desa adalah peraturan yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat desa di Indonesia. Dengan diterapkannya UU Desa, diharapkan akan tercipta pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“Salah satu manfaat utama UU Desa adalah memberikan otonomi dan pengakuan hukum bagi desa sebagai subyek pembangunan, dengan otonomi ini, desa dapat mengelola dan menggunakan sumber daya desa untuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Selain itu, desa juga dapat mengelola dana desa untuk pembangunan yang sesuai dengan rencana pembangunan desa,” jelasnya.
Tito menambahkan secara keseluruhan, UU Desa merupakan peraturan yang penting bagi pembangunan desa di Indonesia.
“Dengan diterapkannya UU Desa, diharapkan akan tercipta pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, UU Desa juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat desa dan sumber daya alam di desa,” pungkasnya. (**)
Comment