MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Muna Barat (Mubar) diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan anak didik sesuai dengan harapan.
Untuk itu, Pemda Mubar menyiapkan anggaran sebanyak Rp 800 juta bagi mahasiswa berprestasi dari daerah itu menerima beasiswa dari pemerintah daerah setempat.
Penjabat Bupati Mubar, Bahri menerangkan yang pemda lakukan adalah menyiapkan rancangan perkada. Perkada ini sebagai tindak lanjut dari pasal 27 PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan bahwa pemerintah daerah wajib menyimpan beasiswa.
“Jadi beasiswa itu ada dua bentuk yakni beasiswa prestasi dan beasiswa tidak mampu. Hari ini kita menyiapkan beasiswa berprestasi. Prestasinya di ayat tiga itu ditetapkan dengan perkada,” kata Bahri, Senin (13/2/2023).
“Hari ini kita laksanakan pasal 29 di PP ayat 3 di PP 48 maka kita bagi perkada ini meliputi ketentuan umum ada asas dan jenis dan ada syarat penerimaan beasiswa sampai pendaan dan pembinaan pengawasan,” sambungnya.
Orang nomor satu di Mubar ini, menjelaskan dari sisi persyaratan kemarin pihaknya diberikan masukan dan kritikan dari masyarakat pertama mengenai persyaratan.
“Yang kita siapkan di perkada sasaran penerima meliputi tiga yakni pemberian beasiswa Tahfidz Al-Qur’an, bagi mahasiswa yatim piatu harus melampirkan keterangan domisili KTP dan KK dari walinya, memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 20 sampai 30 juz dan tidak pernah atau sedang menerima beasiswa dari pihak manapun, pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi pada bidang akademik, pemberian beasiswa berprestasi pada bidang teknologi, seni dan olahraga,” ungkapnya.
Ia menegaskan yang menjadi kritikan dan masukan banyakan media yaitu terkait persyaratan prestasi di bidang akademik. Olehnya itu, Pemda rapatkan internal sebelum diuji publik dikonsultasikan di publik melahirkan kesepakatan bersama.
“Yaitu memiliki KTP-Elektronik Muna Barat, tercatat sebagai mahasiswa/mahasiswi di PTN atau PTS pada jenjang tinggi 1 (S-1) atau strata 11 (S-2) dan ditandai dengan kartu mahasiswa, minimal menduduki semester 2 dan maksimal menduduki semester VIII, surat keterangan aktif kuliah, perguruan tinggi minimal terkarditasi B, memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,75. Bukan penerima beasiswa untuk tujuan serupa/sejenis dari pihak manapun dengan cara mengisi surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari lembaga/donatur lainya yang diketahui oleh program tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan terkait indeks prestasi kumulatif minimal 3,75 yang disepakati untuk sementara pihaknya uji publik, konsultasi publik dulu.
“Jika ternyata masyarakat maunya Rp 3,5 juta kita setujui, hanya kita perlu kita ketahui perguruan tinggi mana, jurusan apa nanti kita akan atur berikutnya. Jadi yang kita uji hari ini isu faktualnya hanya di pasal 6 terkait persyaratan penerima beasiswa yang jadi polemik banyak masukan banyak tulisan memberikan kritikan pada kita terkait beasiswa prestasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan jadi beasiswa prestasi yang pemda hadirkan ini adalah bagian pengentasan kemiskinan ekstrim salah satu cara menyimpkan beasiswa agar penerima beasiswa nantinya mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
“Dan selanjutnya kita akan undang tokoh masyarakat terutama yang bergerak di bidang pendidikan untuk membicarakan pasal 6 terkait persyaratan,” pungkasnya. (**)
Comment