Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sultra, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pendaftaran, penerimaan dan pengambilan berkas bagi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), periode 2023-2028 reami dimulai, Jumat (10/2/2023) hari ini.

Ketua Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra, Dr. Haslita menyampaikan bahwa semua berkas kebutuhan bagi pendaftar khususnya administrasi, formulirnya telah disiapkan kecuali Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Sehat rohani itu pasti ada surat keterangannya dari rumah sakit yang mengeluarkan,” katanya.

Adapun berkas pendaftaran yang harus disiapkan yaitu:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih/Bawaslu Provinsi
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
  8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik)
  9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Panwaslih atau calon anggota Bawaslu Provinsi
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Panwaslih atau calon anggota Bawaslu Provinsi
  11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
  12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
  13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu l
  15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Panwaslih atau anggota Bawaslu Provinsi
  16. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
  17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang

Sehingga, Dr. Haslita mengimbau kepada masyarakat yang kemudian bersyarat dan ingin mendaftar agar segera memanfaatkan momen tersebut.

“Karena kita boleh hitung hanya berapa hari, kembali hanya 6 hari kalau kita mau karena Sabtu dan Minggu itu libur,” ujarnya.

Untuk diketahui, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra di Jl. Syech Yusuf No. 100. Kelurahan Korumba Kota Kendari (Hotel Athaya, 116).(**)

Comment