Dispora Muna Akan Pungut Pajak dari Pemilik Lapak Area SOR

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Puluhan pedagang yang memiliki lapak diarea Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu Raha bakal dikenakan wajib pajak pemakaian lahan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna.

Plh Kepala Dispora Muna, Muchammad Kamsil mengatakan penarikan pajak bagi pemilik lapak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan retribusi pemakaian lahan kawasan SOR.

“Kalau sesuai perda besaran pajak yang dikenakan Rp 500/meterpersegi per hari dari lahan yang dipakai. Tetapi karena ini industri kuliner yang baru berkembang, maka tidak mungkin kami matikan usaha mereka. Olehnya itu, mereka pemilik lapak kami undang untuk membicarakan terkait hal itu,” ujar Kamsil, Kamis (2/2/2023).

Menurut Kabid Pembudayaan tersebut berdasarkan kesepakatan rapat, pemilik lapak sepakat pungutan retribusi sebesar Rp 150 ribu per bulan.

“Itu permintaan dari mereka. Ini dari hati ke hati. Tetapi dengan model penagihan, ketika lapaknya dia tutup, maka tidak dilakukan penarikan retribusi. Itu bentuk kelonggaran-kelonggaran yang diberikan. Namanya usaha yang baru tumbuh, jangan kita matikan,” katanya.

Dia menambahkan, pungutan retribusi tersebut nantinya akan dimasukan di Pendapat Asli Daerah (PAD) Dispora Muna.

“Jadi kami berusaha mengelola kawasan ini menjadi kawasan produktif,” timpalnya.

Terkait penarikan retribusi bagi pedagang lepas seperti penjual pentolan dan sejenisnya. Lanjut Kamsil, masih akan dibicarakan kembali sebab diantara mereka tidak ada yang hadir mengikuti rapat.

“Hasil rapat tadi yang disepakati sebesar Rp 150 ribu per bulan, akan kami sampaikan ke pimpinan (Kadispora), kemungkinan akan dikaji lagi apakah dinilai terlalu besar atau kecil. Setelah dibahas bersama pimpinan, baru bisa ditetapkan kapan dimulai penarikan retribusinya,” tandasnya. (**)

Comment