EDISIINDONESIA.id – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman kurang penjara.
Jaksa menuntut majelis hakim perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menghukum Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Terdakwa Hendra Kurniawan dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, sehingga dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan. “Melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” imbuhnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri.
“Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra dan beberapa pihak lainnya didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (edisi/jawapos)
Comment