Polemik Indomaret Masuk di Mubar, PMPTSP: Masih Proses Permohonan dan Akan Digelar Konsultasi Publik

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (SULTRA) akan masuknya Gerai Indomaret masih dalam proses permohonan Pemda akan lakukan konsultasi publik di tiga wilayah yang ada di mubar.

Kepla Dinas PMPTSP Mubar menyatakan akan menggelar konsultasi publik. Konsultasi publik tersebut dilakukan dalam rangka merespon permohonan PT. Indomarco Prismatama yang berniat membangun 10 unit gerai indomaret

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Mubar, La Ode Hanafi konsultasi publik ini akan melibatkan pelaku usaha dan pihak akademisi.

Kata dia, konsultasi publik itu bertujuan untuk menyerap aspirasi pelaku usaha terkait dengan permohonan PT. Indomarco Prismatama yang berkeinginan membangun gerai indomaret di daerah ini.

“Sebelum dilakukan pelayanan perizinan terhadap pembangunan gerai indomaret ini kita laksanakan konsultasi publik. Insyaallah kita agendakan dalam waktu dekat ini. Kita minta petunjuk pak bupati dulu. Mungkin kita akan lebih fokus ke tekhnis melakukan tiga pendekatan wilayah pusat pertumbuhan ekonomi di tiga wilayah yakni Tiworo Raya, Lawa Raya dan Kusambi Raya. Dan ini diagendakan pada masing-masing wilayah guna menyerap aspirasi pelaku usaha di tiga wilayah tersebut,” ujar Hanafi saat memberikan keterangan pers di kantornya,Sabtu 7/2/1/23.

Hanafi menekankan Pemda Mubar tidak serta merta mengeluarkan izin sebelum dilakukan konsultasi publik.

Lanjut Ia,Hanafi menjelaskan, meski demikian, Pemda Mubar mengapresiasi upaya PT. Indomarco Prismatama yang berhasrat membangun 10 gerai indomaret di daerah ini.

Menurut Hanafi, sesuai kebijakan pemerintah pusat bahwa investasi ini merupakan visi Pemerintah Indonesia tahun 2019 – 2024.

“Pemda memberikan apresiasi kepada PT. Indomarco Prismatama karena sebagaimana kebijakan pemerintah pusat bahwa yang masuk salah satu bagian visi Pemerintah Indonesia tahun 2019 – 2024 yaitu undangan investasi seluas-luasnya untuk membantu lapangan kerja. Regulasi yang mengatur soal ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bebernya.

Berkaitan dengan investasi, Hanafi berharap kepada media sebagai mitra pemerintah daerah agar informasi perihal investasi terus dipublikasikan.

“Pemda berharap kepada media untuk mensosialisasikan bahwa sebuah investasi dalam suatu daerah sesungguhnya suka tidak suka kita sudah masuk dalam era pasar global,” katanya.

Sekadar diketahui, permohonan PT. Indomarco Prismatama yang diajukan kepada Pemda Mubar yaitu akan membangun 10 gerai indomaret di tujuh kecamatan yaitu:

  1. Dua unit gerai akan dibangun di Kecamatan Tiworo Tengah
  2. Dua unit gerai akan dibangun di Kecamatan Tikep
  3. Dua gerai akan dibangun di Kecamatan Barangka
  4. Satu gerai akan dibangun di Kecamatan Tiworo Selatan
  5. Satu gerai akan dibangun di Kecamatan Lawa
  6. Satu gerai akan dibangun di Kecamatan Wadaga
  7. Satu gerai akan dibangun di Kecamatan Saweregadi.

Comment