KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Kades) Terpilih Desa Wawesa dan Parigi Muna, Hidayatullah meminta Bupati Muna membatalkan Pemumutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Hidayatullah, PSU tersebut dinilai cacat administarasi dan baru terjadi di indonesia pemilihan kepala desa di ulang.
Ia mengatakan kedua Cakades tersebut pihaknya diberi Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukam upaya admistrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan atau mencabut keputusan PSU.
“Saya minta kepada Bupati agar mencabut keputusan PSU, abila tidak di cabut maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN, karena ini disinyalir dugaan cacat administrasi dan ini juga kami akan tindalanjuti melapor di Ombudsman,” kata Hidayatullah, saat jumpa media di Kendari, Jumata, (30/12/2022).
Hidayatullah menilai, tindakan yang di lakukan bupati Muna merupakan tindakan ilegal yang tidak mengikuti aturan yang berlalu, bahkan kata Hidayatullah tidak paham dengan hukum.
“Kami menyikapi PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, adanya paksaan dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang Baik (AUPB), serta pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna yang cacat formil (cacat hukum) karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang Pemungutan Suara Ulang atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya sehingga berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemumutan panghitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing, La Ode Askar (Cakades Wawesa) dan an Drs. La Ode Muhammad Nurasim (Cakades Paragi),” sebut Hidayatullah.
Hidayatullah menambahkan, bahwa PSU yang dilakukan tidak terdapat norma konstitusional yang mengaturnya, bahkan panitia seakan-akan di paksakan untuk memenangkan salah satu calon tertentu.
“Berdasarkan ketentuan norma hukum dimana Pemumutan Suara Ulang tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna No. 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bupati Muna bahwa Bupati Muna menurut ketentuan apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah: “a) menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang,”tandasnya.
Hidayatullah mengatakan cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna melakukankan pelantikan. Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dapat diketahui bahwa syarat sah-nya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi.
“Kita liat dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna Pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi
dan kami bisa katakan itu adalah tindakan abuse of power,” pungkasnya.(**)
Comment