Perekrutan Calon PPS Akan Digelar, KPU Mubar Minta Perhatikan Persyaratan

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Banyaknya kekeliruan selama ini pada calon anggota badan ad hok, KPU Muna Barat tekankan dua syarat pendaftaran bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa mengatakan setelah pengumuman hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan dibuka seleksi bagi calon peserta PPS.

“Untuk pelaksanaan perekrutan calon panitia pemungutan suara (PPS) akan dilaksanakan setelah pengumuman PPK,” kata Awaluddin, Kamis (15/12/2022).

Kemudian, ia menambahkan untuk tes tertulis bagi calon anggota PPS dilakukan secara manual tak memakai sistem CAT seperti tes anggota PPK.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mubar, L.M Nuzul Anzi, mengatakan persyaratan bagi calon peserta PPS sama halnya dengan PPK. “Namun selama ini ada kesalahan yang tidak diperhatikan oleh peserta,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama ini ada beberapa kesalahan yang tidak diperhatikan calon peserta baik PPK maupun PPS yaitu terletak pada syarat kesehatan dan nama pendaftar tercatut dalam sipol, dimana saat ini yang dilihat pada syarat kesehatan terkait gula darah, kolestrol, dan tekanan darah.

“Tiga item ini yang wajibkan diterakan pada surat keterangan sehat, sebelumnya itu hanya sehat saja tapi tidak perhatikan tiga item itu,” ungkapnya.

Selain itu, calon peserta tidak memperhatikan bahwa dirinya tercatut namanya di dalam partai politik. Maka pihak KPU dapat mengetahui dengan mengecek status tersebut yang ada pada info pemilu dalam satu aplikasi hanya dengan menggunakan NIK.

Namun, calon peserta yang tercantum dalam sipol ada dua langkah untuk ditempuh yaitu dengan membuat surat keterangan aduan pada info pemilu bahwa nama calon peserta dicatut dalam partai politik.

“Penghapusan data di sipol ini menjadi kewenangan KPU RI, bukan kewenangan KPU kabupaten atau provinsi,” jelas Nuzul Anzi.

Nuzul Anzi menambahkan langkah tercepat bagi calon peserta untuk menghapus data di sipol yaitu dengan menghubungi pihak partai politik terkait, sebab nama yang tertera di sipol tersebut di input oleh partai politik itu sendiri.

Kemudian, ada satu yang dioerhatikan diperhatikan pula yaitu mantan caleg tahun 2019 yang belum berakhir masa berlakunya selama lima tahun, sebab untuk menjadi penyelenggara paling lambat lima tahun masa jedanya.

Sementara untuk jadwal bagi calon anggota PPS yaitu pengumuman pendaftaran dimulai 18 Desember sampai 22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 18 sampai 27 Desember 2022, penelitian administrasi dilakukan pada 19 sampai 29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 Desember sampai 1 Januari 2023.

Setelah itu, lanjut pada tes tertulis yang dilaksanakan pada 2-4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 Desember sampai 7 Januari 2023, wawancara calon anggota PPS pada 8-10 Januari 2023.

Kemudian masuk tahapan pengumuman hasil seleksi pada 11-13 Januari 2023, penetapan anggota PPS pada 13 Januari serta pelantikan anggota PPS pada 17 Januari 2023.

“PPK dan PPS akan dilantik di Januari 2023, nanti pada Februari telah aktif semua,” pungkasnya. (**)

Comment