MUBAR, EDISIINDONESIA.id- Salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat diduga lakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang akan mengurus pembuatan dalam kepengurusan sertifikat tanah.
Tak tanggung-tanggung oknum pegawai BPN Kabupaten Mubar tersebut berinisial AL meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp2.6 juta.
“Kita dimintai uang Rp2.6 juta untuk pengurusan sertifikat. Tapi sampai 8 bulan berjalan sertifikat tidak kunjung terbit,” kesal salah seorang warga Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah berinisial LM.
Hal yang sama juga dialami LK, warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah yang berencana mengurus sertifikat sebidang tanahnya yang terletak di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara.
“Saya juga dimintai uang Rp2.6 oleh AL untuk urus sertifikat, janjinya akan segera terbit sertifikat namun sampai sekarang belum ada kita dapata,” katanya.
Sementara itu, kepada Kepala BPN Mubar, Mohamad Zakaria saat di konfirmasi mengaku akan segera mengatasi masalah tersebut ia akan memanggil oknum tersebut.
“Saya sudah tangani ini Insha Allah Januari sudah bisa diserahkan sertifikatnya,” tulis Mohamad Zakaria melalui WhatsApp pribadinya.
Dirinya mengaku pengurusan sertifikat tanah tersebut masuk kedalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022.
Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.
Program ini gratis dan telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
“Nanti saya juga perintahkan kembalikan uangnya,” janjinya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar mengurus sertifikat tanah tanpa perantara. Sebab saat ini pelayanan Kantor BPN Mubar lebih cepat dan nyaman.
“Kami mengimbau warga Mubar agar mengurus sendiri administrasi pertanahannya. Bayarlah biaya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya (**)
Comment