KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi, terkait pembentukan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum serentak 2024 bersama camat dan lurah se-Kota Kendari, Selasa (22/11/2022).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan bahwa giat tersebut merupakan bagian dari implementasi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya berkenaan dengan pasal 343.
“Yakni terkait dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” katanya.
Dalam pasal itu juga kata dia, ditegaskan bahwa ada beberapa peran yang dimiliki oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah berkenaan dengan fasilitasi, baik itu personil maupun sekretariat di badan Ad Hoc mulai dari PPK sampai dengan PPS.
Kemudian, hal lain yang juga berkenaan dengan peran pemerintah adalah berkaitan dengan fasilitasi sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan pemilihan umum dan juga pendidikan pemilih, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
“Dan yang terakhir adalah berkenaan dengan fasilitasnya atau dukungan pemerintah daerah dalam hal transportasi atau pendistribusian logistik yang InsyaAllah nanti pada saat menjelang hari H pemilu,” ungkapnya.
Lanjut Ia menyampaikan, bahwa pemilu tahun 2024 sangat kompleks tantangannya dan secara institusi menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu tetapi kesuksesan secara keseluruhan membutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan.
Dimana, secara teori pemangku kepentingan dalam Pemilu itu ada tiga. Pertama, pemangku kepentingan utama dalam hal ini adalah penyelenggara Pemilu kemudian peserta dan pemilih. Kemudian, yang kedua pemangku kepentingan kunci yang terdiri dari pemerintah daerah TNI dan Polri.
“Dan yang ketiga adalah, pemangku kepentingan pendukung, yang di dalamnya salah satunya adalah kampus,” ujarnya
Terkait dengan peran-peran tersebut, sehingga ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Tempat sama, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa menjadi kewajiban semua termasuk elemen masyarakat dan jajaran pemerintah untuk bersama-sama memelihara stabilitas daerah.
“Kemudian dukungan lainnya itu personil, itu beberapa staf kita sudah ditugaskan untuk mendukung kesekretariatan di KPU, PPK sampai PPS. Kemudian dukungan bangunan kantor, kita menyiapkan sekretariat sebagai sentra pengendalian kegiatan kepemiluan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah wilayah, termasuk
Camat dan Lurah dan Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
“Dukungan kita, semua jajaran bergerak tetapi ada rambu-rambunya,” pungkasnya.(**)
Comment