KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Pengupahan belum bisa menentukan prakiraan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2023, lantaran kondisi perekonomian yang belum stabil.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Tim Pengupahan Kota Kendari sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Ali Aksa, Rabu (16/11/2022).
“Sekarang sulit untuk kita mau tentukan karena situasi tidak stabil,” katanya.
“Seandainya agak stabil, kemungkinan dari bulan kemarin sudah bisa mengambil gambaran. Sekarang tidak, karena kondisi perekonomian naik turun, sekarang seperti itu kondisinya,” tambahnya.
Ia menyampaikan, meski pihaknya telah memiliki daftar harga-harga sembako, namun data tersebut belum bisa dijadikan rujukan untuk menentukan upah minimum.
Sebab penentuan besaran UMK tersebut diperlukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari. Sehingga, aat ini pihaknya masih tetap melakukan survei lapangan, sambil menunggu hasil rujukan dari statistik secara nasional.
“Kita tunggu informasi dari statistik. Ada koefisien yang ditetapkan, itulah yang menjadi rujukan kami,” ungkapnya.
Namu kata dia, penetapan besaran UMK akan diusahakan tuntas sebelum akhir Desember 2022 ini, sebab besaran UMK tersebut akan digunakan mulai Januari 2023 mendatang.(**)
Comment