KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polemik pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Antero Hamra oleh berbagai pihak, dikarenakan tidak dibukanya informasi lokasi penyimpanan alkes yang dibeli oleh Pemerintah Kota Kendari mengunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Total Anggaran sebesar Rp. 55,5 Miliar.
Dan berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, sekira Rp. 31 Miliar telah dibelanjakan untuk pengadaan Alat Kesehatan RSUD Antero Hamra sejak Tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengadaan Alkes tersebut dan menurutnya semua informasi terkait alkes tersebut sudah pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari.
“Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, kita ini kan pelayan masyarakat, ini kan kepentingan masyarakat juga, kalau ditutup-tutupi tidak juga sih, hanya mungkin secara proporsional mungkin levelnya berbeda-beda, sehingga informasi-informasi yang disampaikan ke publik, mungkin masih sebatas, apa yang mereka ketahui juga, termasuk saya juga, yang saya tahu juga terbatas, itu saja yang bisa saya sampaikan,”ujarnya Rabu (26/10/2022).
Lanjutnya menambahkan, bahwa kemarin Inspektorat pada saat RDP sudah menjawab, sehingga apa yang mereka sampaikan itu dulu yang akan kita diskusikan diinternal kita dipimpin Pj. Wali Kota, karena Ibu Kadis Kesehatan kebetulan lagi keluar daerah, jadi kita belum tahu apa hasilnya.
“Terkait lokasi penyimpanan alkes, saya tidak tahu lokasi penyimpanan alkes tersebut, yang kita tahu diamankan dan itu dibawa kendali Dinas Kesehatan Kota Kendari, Alkes itu ada lah, masa tidak ada,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Kendari dalam pengadaan Alkes tersebut sudah sesuai dengan Petunjuk OSS dan Peraturan Wali Kota (Perwali), dan dalam RDP di DPRD Kota Kendari untuk pengawasannya terkait Alkes ini, sudah diperintahkan kepada Komisi III DPRD Kota Kendari untuk melakukan evaluasi dan peninjauan langsung untuk melihat alkes tersebut.
“Menurut penilaian saya, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari sudah sesuai dengan petunjuk OSS dan sesuai dengan Perwali, hanya hasil keputusan rapat kemarin, kebetulan saya yang pimpin, jadi diperintahkan kepada Komisi III DPRD Kota Kendari untuk mengevaluasi atau untuk melihat alat-alat yang sudah dianggarkan itu sekitar Rp. 31 Miliar, tapi sejauh ini, pihak Komisi III, entah mereka sudah turun atau bagaimana?,”ungkapnya.
Sambungnya Yang dimaksud oleh OSS itu, mulai sistem pengangkatan Direkturnya (RSUD tipe D Antero Hamra) itu tidak melanggar mekanisme, kemudian tentang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) karena memang sudah ada standar memang, sudah ada petunjuk memang dari OSS.
“Sehingga mereka (Pemkot Kendari) melakukan itu, tetapi yang terpenting kan sebenarnya adalah barangnya, ada barangnya atau tidak?,”jelasnya.
Lanjut Ketua Fraksi PDIP Kota Kendari ini, sejauh ini, mereka (Pemkot Kendari) tidak menyebutkan kemarin secara satu persatu (alkesnya), tetapi barangnya itu sudah ada, dan sudah disimpan ditempat tertentu.
“Olehnya itu karena disimpan ditempat tertentu, sehingga hasil keputusan rapat memerintahkan kepada Komisi III DPRD Kota Kendari untuk mengevaluasi atau turun melihat ke lapangan tentang alat-alat itu,”terangnya lagi.
Kata La Wama, penguasaan Alkes, secara logika, itu sudah dikuasai oleh Dinas Kesehatan Kota Kendari, karena dinas sudah menyampaikan bahwa sudah ditempatkan di Gudang.
“Bicara tanggung jawab yuridis, kalau uang itu sudah dikeluarkan sebesar Rp. 31 Miliar, jelaskan tentu harus ada barangnya, kalau tidak ada barangnya, disitu tanda tanya, tinggal teman-teman wartawan logikakan, apakah ia melanggar hukum atau tidak?,”bebernya.
“Infonya ada di gudang depan Kendari Pos dan ada di Wua-wua, nanti untuk peninjauan lapangannya, nanti Komisi III DPRD Kota Kendari yang turun, kalau Komisi III dia panggil juga Komisi I, ya Komisi I juga akan turun,”ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari ini.
Lawama menegaskan bahwa hasil RDP kemarin, gudangnya itu ada dua, ada di depan Kantor Kendari Pos dan di Wua-wua.
Sambungnya lagi, alat kesehatan sebagian sudah datang, jadi ada pernyataan dan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai bahwa rekanan punya kewajiban, kan ini barang sekarang ada di gudang, dia punya kewajiban memindahkan dari gudang ke rumah sakit, nanti kalau rumah sakitnya sudah selesai.
“Nah, dari rumah sakit, dia (pihak rekanan) berkewajiban memasang alat tersebut di masing-masing ruangan, setelah terpasang, diuji fungsi, setelah di uji fungsi, di trainer petugasnya, dia punya kewajiban itu,”jelasnya.
Kata Kadis Kesehatan Kota Kendari, kita menerima alat tersebut, kan nanti diuji fungsi, terus petugasnya ditrainer.
“Jika alat itu tidak bisa dipakai atau rusak, bukan tanggungnya kita (Dinas Kesehatan Kota Kendari), masih tanggungnya penyedia,”bebernya.
Sambungnya lagi, jaminannya itu, surat pernyataan itu, jangan berandai-andai saya bilang, masa surat pernyataan bermaterai itu tidak mengikat.
“Alkes itu ratusan item, dek, masa saya hafal, ya ada lampu operasi yang saya tahu,”tutupnya.(edisi/fajar)
Comment