KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dan Ketua KONI Kabupaten Muna atas dugaan penyalahgunaan dana hiba.
Desakan tersebut disampaikan oleh FRAKSI Sultra saat melakukan aksi demonstrasi, di Depan Kantor Kejati Sultra, Kota Kendari, Selasa (18/10/2022).
Ketua FRAKSI Sultra, Rahmat mengatakan hibah adalah bantuan berupa uang/barang atau jasa yang berasal dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah dan organisasi kemasyarakatan.
“Yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” kata Rahmat.
Lebih lanjutnya pemberian hibah pada pemerintah Kabupaten Muna mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Penyaluran belanja hibah pada pemerintah Kabupaten Muna dilakukan melalui mekanisme dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah. Sebab, sesuai dengan mekanisme penyaluran belanja hibah, setiap belanja hibah harus didukung dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dalam NPHD dinyatakan bahwa setia penerima hibah mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Bupati,” ucap Rahmat.
Lanjut Ia, berdasarkan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Muna TA 2020 Nomor 20.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 BPK mengungkapkan permasalahan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah senilai Rp 12.162.400.000,00 dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 14.896.318.000.00.
“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Muna memerintahkan kepala BKAD selalu PPKD lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian serta meminta laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Muna belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK terkait meminta laporan pertanggungjawaban penerima hibah.
Permasalahan tersebut kembali terulang pada TA 2021 dengan uraian sebagai berikut, terdapat 246 penerima hibah yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Sampai pada pemeriksaan berakhir, masih terdapat satu penerima dana hibah yakni KONI Muna yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah dengan nilai Rp 800.000.000.00,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan uraian dan hasil temuan BPK tersebut FRAKSI Sultra menduga kuat ada adanya manipulasi pencarian dana hibah ditubuh KONI Muna dan Dispora Muna yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Oleh karena itu, kami dari FRAKSI Sultra mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa mantan Kadispora Muna berinisial H dan PPTK Dispora Muna atas dugaan manipulasi pencarian dana hibah Muna,” tegasnya.
Selain itu, FRAKSI Sultra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Ketua KONI Muna yang tidak melaporkan LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp 800.000.000,00.
“Kami meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Ketua KONI Muna karena berpotensi merugikan negara,” pungkasnya. (**)
Comment