MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna kini memasuki masa tanggapan dan masukan dari masyarakat atas calon kades (cakades).
Berkaitan dengan itu, di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, terjadi gejolak yang timbul akibat dugaan PPKD setempat yang bekerja tidak profesional. Bahkan diduga menjadi tim sukses salah satu calon.
Berdasarkan pres rilis masyarakat Ghonsume menggugat, yang diterima Edisi Indonesia, tahapan perbaikan berkas sesuai jadwal berakhir pada 22 September ternyata dibuka hingga 26 September malam.
Sementara PPKD sudah melakukan penelitian terhadap berkas para bakal cakades, serta sudah dilakukan pengumuman dan penetapan Cakades. Namun, salah satu calon berkas tidak lengkap, malah diloloskan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menerangkan apabila demikian terjadi maka akan membuka ruang bagi calon atau bakal calon lain untuk melayangkan gugatan.
“Jadi ada sengketa tentang pencalonan. Dimana langsung diambil alih oleh desk pilkades. Kita akan melakukan sidang dengan peradilan pemilu,” ungkap Rustam, yang juga Ketua desk Pilkades tersebut, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, lanjut mantan komisioner Panwaslu Kabupaten Muna ini, bila PPKD nya terbukti lalai berkaitan akan hal itu, maka desk pasti akan memberikan sanksi.
“Bisa saja sanksi pemberhentian terhadap PPKD nya. Itu namanya panitia tidak cermat. Dia sudah tau batas pendaftarannya sekian ternyata dia masih lagi terima, berarti kesimpulannya panitia tidak cermat,” tegas suami salah satu anggota DPRD Muna ini. (**)
Comment