Pengosongan Rumah Dinkes Pemprov Sultra Bagian Optimisasi Aset untuk Kepentingan Publik

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan publik.

Pasalnya, aset-aset Pemprov Sultra yang selama ini dikuasai orang per orang ataupun lembaga mulai ditertibkan, baik dalam bentuk pengosongan maupun pemindahan kepemilikan.

Tim Jurubicara Pemprov Sultra, mengatakan bahwa penertiban tersebut telah dilakukan beberapa waktu terakhir ini. Dimana, hal itu merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan publik dan pemerintahan.

“Sebagai contoh, beberapa aset pemprov saat ini telah dihibahkan dan berpindah kepemilikan ke lembaga lain,” katanya, Sabtu (17/9/2022).

Semua itu kata dia, tidak sekadar memperjelas status kepemilikan semata, tapi lebih penting dari hal itu adalah demi optimalnya
pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan umum, daerah, dan negara.

“Demikian pula halnya dengan Rumah Dinas Kesehatan (Diskes) yang terletak di Jalan Saranani, Kota Kendari. Pengosongan yang dilakukan pemprov pada hari Jumat, 16 September 2022 kemarin, merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov
untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, ia menyampaikan beberapa poin penting kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pertama, Pemprov Sultra belum pernah mengalihkan Rumah Dinas Kesehatan di Jalan Saranani, Kota Kendari, kepada para penghuni. Dengan demikian, sampai saat ini, rumah dinas tersebut masih milik Pemprov Sultra.

Ia mengatakan, bahwa sejak tahun 2016, Pemprov Sultra sesungguhnya telah melayangkan surat kepada para penghuni untuk dilakukan pengosongan, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor 012/5894 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pengosongan Rumah Dinas.

Selanjutnya, surat kedua dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sultra dengan Nomor: 012/460 tanggal 23 Januari 2017 perihal Pengosongan Rumah Dinas.

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, pemprov menggelar pertemuan dengan
para penghuni pada tanggal 17 Maret 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Gubernur Sultra, dengan dipimpin oleh Wakil Gubernur Sultra.

“Hasilnya, rumah dinas tersebut tetap akan dikosongkan dan akan
dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

Kedua, sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, kompleks rumah dinas tersebut akan dimanfaatkan sebagai akses jalan bagi masyarakat untuk masuk dan keluar
rumah sakit.

Sehingga, untuk kepentingan tersebut, Pemprov Sultra kembali melayangkan surat sebanyak empat kali kepada para penghuni, yang merupakan pensiunan ataupun
anggota keluarga pensiunan.

Dimana, surat pertama dan kedua berasal dari Kepala Dinas Kesehatan masing-masing tanggal 25 Maret 2022 dan 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas Provinsi Sultra.

Surat ketiga dan keempat masing-masing dilayangkan oleh Sekretaris Daerah tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 24 Agustus 2022 dengan perihal yang sama, yakni Pengosongan Rumah Dinas/Negara/Daerah.

“Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah kebijakan yang tiba-tiba,” ujarnya.

Kemudian poin ketiga, seiring dengan urgensi pembangunan akses jalan masuk Rumah Sakit Jantung yang telah memasuki tahap penyelesaian, Pemprov Sultra melakukan pendekatan persuasif dengan menemui langsung para penghuni dan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengosongan akan dilaksanakan pada, Jumat (16/9/2022) kemarin.

Lalu poin keempat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pengosongan
juga diinstruksikan untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan cara-cara humanis.

“Yakni terlebih dahulu mengeluarkan barang para penghuni agar tidak
mengalami kerusakan pada saat pembongkaran dilakukan,” katanya.

Kemudian poin kelima, Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum yang
sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni.

“Namun, hingga saat
ini, fakta hukum menegaskan bahwa Rumah Dinas Kesehatan merupakan aset
dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (**)

Comment