WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menggelar sidang perdana kasus nikah siri yang dilakukan oleh anak buah Bupati Wakatobi, Haliana, Senin (12/9/2022).
Anak buah Bupati tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Safiun. Ia diangkat menjabat Lurah Patipong, Kecamatan Tomia Timur oleh Bupati Wakatobi, Haliana beberapa waktu lalu.
Kasus nikah siri tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Wangi-wangi dengan nomor: 9/Pdt.G/2022/Wgw.
Salah satu tergugat dalam sidang tersebut yakni Bupati Wakatobi, Haliana yang diwakili oleh tim kuasa hukum sebagai orang yang diduga melawan hukum akibat memberikam jabatan kepada pelaku Nikah Siri.
Sementara, yang tidak hadir dalam sidang itu dianyaranya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, BKN regional 4 Makassar, dan Sekda Wakatobi.
Istri sah Safiun yang merupakan korban dalam kasus nikah siri ini adalah Nurhayati yang berprofesi sebagai guru pada salah satu SMP di Wakatobi. Juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wakatobi.
Kuasa hukum penggugat, Herlianto menyayangkan, ketidak hadiran lembaga negara yang turut menjadi tergugat.
“Tentu kami sebagai penggugat merasa kecewa dengan tidak hadir beberapa tergugat,” kata Herlianto.
Ia mengatakan, harusnya para tergugat ini bisa lebih proaktif mengikuti sidang kasus tersebut, agar kliennya yang merupakan korban bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.
“Apa lagi sudah hampir setahun berlangsung namun kasus tersebut tidak ada titik terang,” terangnya.
Sidang kedua dijadwalkan kembali akan digelar pada 26 September 2022 mendatang. (**)
Comment