KONKEP, EDISIINDONESIA.id- Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal tersebut di sampaikan oleh, Bupati LIRA, Suyatno Gama melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi, edisiindonesia.id, Senin (22/8/2022).
Suyatno mengatakan, sejak PT Gema Kreasi Perdana melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah setempat pada 30 September 2021 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjutan mengenai hal tersebut,
“Kami meminta DPRD memanggil pihak PT GKP untuk segerah menindak lanjuti terkait MoU, kerena selama penandatanganan nota kesepahaman tahun lalu, sampai saat ini belum ada progres yang di lakukan pihak PT GKP,” Kata Suyatno.
Menurut Suyatno, penandatangan MoU antara pemerintah dan PT GKP yang di lakukan di salah satu hotel di Kendari harusnya di hadirkan beberapa stekholder dan perwakilan masyarakat dari tujuh (7) kecamatan,
“Agar ada keterbukaan, seharusnya menghadirkan perwakilan tujuh Kecamatan masyarakat Konawe Kepulauan agar bisa mengatahui secara umum point-point yang tertuang dalam MoU tersebut, apa lagi perusahaan saat ini sudah melakukan aktivitas kegiatan pengapalan,” kesal Suyatno.
Suyatno menambahkan, dalam dekat ini, ia akan menyurati pihak Legislatif dalam hal ini komisi terkait agar segera memediasi untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan Pemerintah juga beberapa perwakilan dari 7 kecamatan harus turut hadir dalam menyikapi MoU tersebut,
“Dalam dekat ini saya sebagai bupati LSM LIRA kabupaten Konawe Kepulauan akan menyurati DPRD untuk meminta Pihak PT GKP melakukan rapat bersama tujuh perkawilan dari kecamatan di Konkep,” katanya.(**)
Comment