Erwin Tanaya Laporkan Pimpinan DPRD Buru ke Badan Kehormatan

EDISIINDONESIA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Erwin Tanaya melakukan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru atas dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) yang dilakukan oleh pimpinan dewan kabupaten setempat.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dari Kantor Advocaat Ahmad Belasa SH & Rekan, di Kantor DPRD Kabupaten Buru.

Pengaduan itu tentang
pergantian Ketua Fraksi Bupolo diterima oleh Bagian Umum Kasubag Administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Buru, Halim agar diteruskan kepada pimpinan DPRD dan BK, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ahmad Belasa menyampaikan Erwin Tanaya telah melakukan laporan pengaduan terkait dengan diberhentikan dari Ketua Fraksi Bupolo dan digantikan oleh Robi Nurlatu dari Partai NasDem.

“Jadi inti dari laporan kami terkait dengan pelanggaran Tatib dan laporan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan Tatib, ditembuskan kepada BK,” kata Ahmad Belasa, di Kota Namlea, Minggu (13/8/2022).

Kudeta dari tangan Erwin Tanaya kepada Robi Nurlatu yang dinilai cacat hukum, Ahmad Belasa menjelaskan laporan terkait pelanggaran tatib ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.

Walaupun yang dinilai cacat hukum. Namun, kemudian diumumkan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny dan didampingi dua wakilnya saat memimpin rapat paripurna, pada 22 Juni 2022 lalu.

“Jadi yang kami melaporkan ini adalah pimpinan DPRD terkait dengan hasil Paripurna Pengumuman pergantian Erwin Tanaya dengan Robi Nurlatu untuk Fraksi Bupolo dan yang penting harus kami tegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan dalam proses paripurna itu adalah cacat prosedur,” ujar Ahmad.

Alasannya, Belasa menjelaskan sesuai dengan PP Nomor 12 dan Tatib DPRD bahwa fraksi itu adalah merupakan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.

“Keputusan-keputusan fraksi menyangkut dengan rolling atau pergantian dan bahkan pemberhentian ataupun pembubaran kasarnya itu kalau diatur dalam undang-undang itu adalah merupakan kewenangan politik atau hak prerogatif partai politik yang berkoalisi dalam Fraksi Bupolo,” kata Belasa.

Pergantian Ketua Fraksi Bupolo, kata dia merupakan keputusan partai politik dan itu tidak bisa diganggu gugatan oleh siapa pun, apalagi pimpinan DPRD dalam hal ini adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan dia merupakan fraksi yang berbeda dengan Fraksi Bupolo.

“Dia (pimpinan DPRD) tidak bisa melakukan upaya-upaya terkait dengan menerima atau kemudian mengambil dan membuat suatu keputusan apapun terkait dengan hak prerogatif Fraksi Bupolo,” tutup Ahmad. (Fauzi)

Comment