Fraksi Golkar DPRD Wakatobi Setujui Perda LKPD APBD 2021 Dengan 3 Syarat

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Fraksi partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi akhirnya bersepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tersebut difasilitasi oleh pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Kantor BPKAD Propinsi Sulawesi Tenggara, Senin (1/8/2022).

Turut hadir, Bupati Wakatobi, Sekda Wakatobi, Ketua dan anggota DPRD Wakatobi, Sekwan dan seluruh jajarannya serta staf sekretariat BPKAD provinsi Sulawesi Tenggara.

Pandangan Akhir Fraksi Golkar, dibacakan oleh Ketua Fraksi Muhamad Ali bahwa pengambilan keputusan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun dengan kesadaran politik yang rasional dan obyektif bukan atas dinamika yang tak berujung.

“Keputusan harus melahirkan kewibawaan demokrasi dengan menjunjung tinggi konstitusi, oleh karena itu kemitraan, keharmonisan dan romantika harus menjadi pemantik terhadap persoalan pembangunan dan pemerintahan,” jelasnya.

Fraksi Golkar kata dia, memahami sepenuhnya bahwa dinamika politik parlemen adalah sebuah keniscayaan, tetapi harus berlandaskan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, Fraksi Golkar sepenuhnya mengembalikan kedaulatan rakyat sebagai pedoman pengambilan keputusan politik. Penetapan LKPD semata-mata untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat Wakatobi.

“Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, maka dapat dipastikan seluruh keputusan akan berjalan di relnya,” jelas Ali Tembo.

Lebih jauh dijelaskan, Faksi Golkar bersepakat menyetujui penetapan Laporan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan konstruktif sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik diantaranya:

  1. Pemerintahan daerah diharapkan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menindaklanjuti rekomendasi KASN atas demosi mutasi eselon, 2, 3, 4 dan kepala-kepala sekolah.,
  2. Menjalankan sistem merit dalam rotasi mutasi guru dan tenaga medis agar tidak menimbulkan tata kelola administrasi yang serampangan.,
  3. Pemda menindak lanjuti rekomendasi DPRD atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sesuai ketentuan Perda Nomor 06 tahun 2021, serta melaksanakan ketentuan tentang penyelenggaraan Pilkades 2022.(**)

Comment