Ketentuan Seleksi Administrasi dan Tertulis bagi Balon Kades

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Bagi jumlah kandidat Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang melebihi ketentuan sesuai dengan aturan, maka akan dilakukan seleksi oleh Desk Pilkades Kabupaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menjelaskan ketentuan yang dimaksud yaitu apabila dalam satu desa, pendaftar Cakades membludak melebihi dari lima orang.

“Jadi sesuai regulasi, seleksi akan dilakukan oleh panitia Kabupaten bila pendaftar melebihi dari ketentuan maksimal lima orang. Seleksi terdiri atas dua macam yaitu administrasi dan tertulis,” terang Rustam, Minggu (31/7/2022).

Dia menjabarkan, seleksi administrasi terbagi atas tiga unsur meliputi usia, ijazah dan pengalaman kerja balon Kades.

“Makin tua usia makin rendah poinnya. Dalam Perbup Muna batas usia dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama usia 25-45, kedua usia 46-60 dan terakhir usia 60 keatas,” paparnya.

Kemudian lanjut mantan guru tersebut, untuk klasifikasi ijasah, bobot tertinggi ijasah dengan gelar Doktor (S3) meraih 30, disusul S1 20 point, DIII, DII dan DI diganjar 15 point serta pendidikan setara SMA dan SMP masing-masing 10 dan 5.

“Berikutnya seleksi administrasi terakhir soal pengalaman kerja. Otomatis semakin lama pengalaman kerjanya makin tinggi pula bobotnya,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kepala DPMD, untuk seleksi tertulis, panitia bekerja sama dengan Universitas Haluoleo (UHO) serta pihak-pihak yang berkompeten, didalam penyusunan naskah tes.

“Jadi nanti Balon Kades setelah melalui serangkaian seleksi yang sudah dijabarkan, maka akan diputuskan lima Calon Kades yang sesuai kompetensi dan jumlah bobotnya,” katanya.

Rustam juga menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir dengan Panitia Kabupaten sebab dipastikan segala sesuatunya akan berjalan secara fair.

Selain itu, bukan hanya Balon Kades yang melebihi ketentuan, kurang dari ketentuan pun telah diatur.

Jika pendaftar dibawah minimal dua orang, atau pendaftar tunggal, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.

Ketika sampai dengan batas waktu perpanjangan pendaftaran, jumlah pendaftar tidak bertambah, maka Bupati melalui desk memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades pada Desa itu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Kalau ini terjadi, berarti di Desa yang bersangkutan, masyarakatnya masih menginginkan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades.” tutup Rustam yang dikenal cukup berpengalaman pada berbagai tingkatan Pemilihan. (**)

Comment