Soal Perlindungan Terhadap Bharada E, Begini Jawaban LPSK

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)

EDISIINDONESIA.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada anggota Korps Brimob Polri Bharada E sebagai saksi dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penelaahan terhadap Bhrada E.

“Masih proses penelaahan dan investigasi,” ujarnya saat dihubungi reporter JawaPos.com, Minggu (24/7).

Sebelumnya, diketahui bahwa Bhrada E meminta perlindungan kepada LPSK karena hingga kini statusnya masih menjadi saksi.

“Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya,” tutur Edwin, Sabtu (23/7/2022).

Dalam proses permintaan perlindungan tersebut, Bharada E juga disebut telah menceritakan secara detail kejadian yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Edwin mengaku telah mewawancarai Bhrada E hingga dua kali.

Hasil wawancara tersebut mengungkap kegiatan Bharada E selama pergi ke Magelang dan aktivitas yang dilakukan selama di sana.

Selain itu, momen kepulangan dari Magelang, peristiwa penembakan, hingga pasca penembakan juga turut diungkapkan. (**)

Sumber: Jawa Pos

Comment