Pihak Mardani Maming Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, ditemui usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19-7-2022). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

EDISIINDONESIA.id – Tim kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Para saksi tersebut adalah ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan Aan Eko Widiarto; ahli hukum pidana dan perdata Flora Dianti; dan ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indaryana menjelaskan jika kasus yang menjerat kliennya adalah murni perkara bisnis antarperusahaan.

Saksi ahli Teddy Anggoro menjelaskan, proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk kedalam perdata.

“Ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata,” jelas Denny.

Selain itu, saksi ahli juga menilai jika penetapan Mardani Maming sebagai tersangka oleh KPK disebut melanggar hak asasi manusia HAM.

“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny.

Tak hanya itu, saksi ahli lainnya menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah,” jelas Denny.

Kemudian saksi lainnya menilai jika KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama jika institusi lain sudah memproses perkara tersebut.

“Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,” kata Denny seusai sidang.
.
Ada pun sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK. (**)

Sumber: FIN.co.id

Comment