WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Wakatobi menempati posisi pertama tingkat kemiskinan ekstreme di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sesuai data yang tersaji dalam surat yang di tandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy pada tanggal 16 Juni 2022, menetapkan empat kabupaten di Sultra sebagai daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024.
Menko PMK menetapkan 64 desa dan kelurahan di kabupaten Wakatobi sebagai daerah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024, kemudian di susul oleh Kalaka Utara dengan jumlah 45 desa dan kelurahan.
Selanjutnya, kabupaten Kolaka Timur sebanyak 16 desa dan kelurahan, dan terakhir kabupaten Konawe sebanyak 13 desa dan kelurahan.
Data tersebut berbanding terbalik dengan cita-cita besar rezim Haliana-Ilmiati saat ini sebagai Wakatobi Sentosa.
Atas hal itu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan
Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan nomor 25 tahun 2022
tentang
kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dalam rangka
percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem telah dikeluarkan Instruksi Presiden
nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Bahwa untuk
melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem perlu menetapkan lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem yang diperluas dari 35 kabupaten menjadi 212 kabupaten/kota pada tahun 2022
dan selanjutnya mencakup seluruh kabupaten/kota pada tahun 2023-2024,” kata Muhadjir Effendy
Penetapan perluasan kabupaten/kota
prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024 didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi, dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi.(**)
Comment