KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pemuda berinisial ABP (22) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari akibat kedapatan miliki sabu siap edar di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (30/6/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pihaknya melakukan penggeladahan di kamar tersangka dan menemukan 18 sachet berisikan sabu siap edar dengan berat 18,51 gram narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam kamar tersangka.
“Aksi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga pelaku menjadi target operasi,” ujarnya, pada Kamis (7/7/2022).
Hamka Menuturkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki berinisial ED yang diletakkan atau di tempel di sekitar SMA 5 Kendari.
“Tersangka ABP ini, mengambil tempelan sesuai arahan ED,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka ABP, pekerjaan haram tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan tergiur dengan imbalan dari ED sebesar Rp100 ribu pergram yang berhasil diedarkan.
“Saya dijanjikan 100 ribu per gram, untuk keperluan pribadi,” terangnya
Selain sabu, Kepolisian juga menyita satu unit timbangan digital, 42 sachet bening kosong, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.
Saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Narkoba Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (**)
Comment