WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Pokja Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Wakatobi, Muhamad Aris Daud kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Rabu (29/6/2022).
Pasca dilaporkan atas proses lelang proyek pengadaan halaman parkir dan taman depan RSUD Wakatobi dengan alokasi anggaran Rp744.222.500,00 kini pokja Wakatobi kembali dilaporkan atas dugaan kongkalikong dalam penetapan pengumuman pemenang tender proyek rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya (DAK 2022) SD Negeri Onemelangka dengan pagu anggaran senilai Rp.349.692.000,00 pada proses pelelangan barang dan jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sesuai hasil evaluasi pada Laman LPSE Wakatobi pada tanggal 23 Juli 2022, Pokja mengumumkan CV. Alaska sebagai pemenang tender.
Selanjutnya pada Rabu, 28 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, Pokja menetapkan CV. Leni Jaya sebagai pemenang tender tanpa menunjukkan bukti dukung reverensi personil manejerial.
Baca Juga: Kepala UKPBJ dan PPK RSUD Wakatobi Dilaporkan ke Kejari
Adianto selaku pelapor menyampaikan, kepala UKPBJ dan PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan tindak pidana dalam kegiatan lelang paket pekerjaan tersebut.
“Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Wakatobi, disinyalir bekerja secara inprosedural pada proses tender paket Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Beserta Perabotnya DAK (2022) SD One Melangka tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepala kejaksaan negri Wakatobi untuk memproses Kepala UKPBJ dan pejabat pengadaan paket tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan dalil sesuai SOP pengadaan barang dan jasa.
“Kepala UKPBJ dan PPK serta Pengadaan Barang dan Jasa tersebut terindikasi sengaja menyetujui RAB kegiatan tersebut yang dimana RAB tersebut terindikasi terjadi mark up anggaran didalamnya,” paparnya.
Dikonfirmasi mengenai dugaan permainan di Pokja itu, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muhammad Aris Daud sedang tidak berkantor.
Hal itu sesuai penyampaian salah seorang staf dikantor tersebut. (**)
Comment