KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi melantik Muhammad Yusup sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) dan Wali Kota Baubau sisa masa jabatan periode 2018-2023 La Ode Ahmad Monianse di Rujab Gubernur Sultra, Senin (23/05/22).
Kedua Kepala Daerah (Kada) tersebut nampak hadir sekitar pukul 14.00 WITA di Rujab Gubernur Sultra sambil menunggu jadwal pelantikan pukul 15.30 WITA
Sempat molor, pelantikan baru dilangsungkan pada 16.30 WITA karena diawali makan siang.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan juga dilakukan oleh Gubernur Sultra disaksikan oleh tamu undangan khususnya dari dua daerah tersebut.
“Apakah saudara-saudara diambil sumpah atau janji, ” tanya Gubernur Ali Mazi kepada kedua pejabat tersebut.
Sontak dengan respon cepat kedua Kepala Daerah ini serentak memberikan jawaban. “Siap bersedia, ” seru mereka dengan nada serentak.
Acara ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat bahkan yang diundang terbatas hanya sebagian pejabat dari Kabupaten Buteng dan Kota Baubau serta keluarga pejabat yang dilantik.
Untuk diketahui, ada dua Pj Bupati yang tidak dilantik pada kesempatan kali, yakni Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan.
Pj Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, Sabtu lalu dalam keterangan tertulisnya, mengatakan adanya kejanggalan SK tersebut, dua diantaranya yakni SK Pj Buton Selatan dan SK Pj Muna Barat akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra, karena tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra karena penunjukannya diluar dari nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra,Ali Mazi.
Kata Asrun, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans kedua SK, yang masing-masing untuk Pj Busel dan Pj Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Mendagri secara langsung.
Ia menguraikan, kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Buton Tengah memuat dua poin dalam hal memperhatikan.
Asrun menerangkan, dua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Sementara itu, poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan sodara Muhammad Yusuf SE MSi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.
“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut. Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada Mendagri, termasuk mempertanyakan masing-masing SK tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sultra dan ada juga yang tidak,” jelas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini.
Dia bilang, atas dasar pertimbangan itu semua maka Gubernur Provinsi Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar pada tanggal 23 Mei 2022 nanti. (**)
Comment